SKRIPSI
PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN POLDA JABAR DALAM MENJALANKAN TUGAS PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK
Korupsi merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.Dalam praktek Indonesia sebagai negara hukum, dapat terlihat dalam pelaksanaannya banyak sekali terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk di dalamnya anggota Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan tugas penyidikan, seperti halnya yang dilakukan oleh AKP Suherman, S.H selaku Kanit Reserse Polsek Cicendo yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya sendiri. Akibat perbuatan terdakwa AKP Suherman, S.H yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan korupsi bersama sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Identifikasi masalah dalam penelitian ini : 1). Bagaimana modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dalam penyalahgunaan kewenagan ketika menjalankan tugas peyidikan di Polda Jabar, 2). Faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan ketika menjalankan tugas penyidikan di Polda Jabar, serta 3). Bagaimana upaya pimpinan Polda Jabar dalam menangani penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan anggotanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif di bantu dengan yuridis empiris. Tahap penelitian berupa studi kepustakaan dan studi lapangan, teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, wawancara dan penyebaran kuesioner dengan para pihak yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini dan metode analisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian sebagai berikut: 1). modus operandi personel POLRI yang menerima hadiah dalam bentuk uang maupun barang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan/bertentangan dengan kewajibannya, kedudukan, jabatan, dan kewenangannya (Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi); 2). Faktor penyalahgunaan kewenangannya selaku penyidik yaitu integritas yang kurang dan keteguhan hati serta adanya intervensi dari atasan untuk melakukan sesuatu hal yang diperintahan yang berlawanan dengan kewenangannya; 3). Upaya institusi kepolisian yaitu dengan menindak tegas anggota polri yang melakukan tindak pidana salah satu sanksi beratnya yaitu akan diberhetikan secara tidak hormat atau lebih tepatnya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kata Kunci : Penyalahgunaan Kewenangan, Penyidik, Kepolisian, Korupsi
SK0000465 | 435 ODI p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain