SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT TRADISIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat. Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, bahwa setiap obat tradisional yang diperdagangkan di Indonesia harus memiliki izin edar, tetapi banyak pelaku usaha yang hanya mencari keuntungan dan melupakan hak-hak yang harus didapat oleh konsumen. Salah satunya adalah dengan mencampurkan Bahan Kimia Obat (BKO) dan tidak melakukan pendaftaran obat tradisional, Sehingga sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengawasan terhadap obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan untuk mengetahui bagaimana solusi terhadap pengusaha atau produsen obat tradisonal bila tidak sesuai dengan standar kesehatan (medis) menurut Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, tahapan penelitian terdiri atas 2 yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan dan studi lapangan, alat pengumpul data secara studi dokumen dan pedoman wawancara, dan metode analisis data yang digunakan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian terhadap permasalahan ini yaitu pengawasan dari pemerintah Menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 05018/SK/KBPOM10 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Pasal 12 Balai Besar POM Bandung yang dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan dan Seksi Penyidikan terhadap obat tradisional yang tidak sesuai standar keamanan, dan solusi terhadap pengusaha atau produsen obat tradisional bila tidak sesuai dengan standar kesehatan (medis) menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Obat Tradisional, Kesehatan Konsumen
2000000277 | 346 YUL p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain