SKRIPSI
IMPLEMENTASI PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF
Dalam praktik penegakan hukum saat ini, banyak terjadi permasalahan yang berkaitan dengan masalah penegakan hukum. Masyarakat kerap merasa kecewa dengan adanya suatu putusan hakim yang dinilai mencederai rasa keadilan dan hanya mementingkan penegakan hukum secara prosedural atau kepastian hukum semata. Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dikaji dapat di identifikasikan sebagai berikut; Bagaimana implementasi Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam putusan perkara pidana dalam pengadilan di Indonesia ? Bagaimana bentuk penyimpangan asas legalitas dalam putusan hakim dalam praktik peradilan pidana di Indonesia demi terciptanya suatu keadilan restoratif ? Upaya apa yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk membuat para hakim yang berada di seluruh lingkup peradilan agar lebih mengedepankan putusan berdasarkan konsep keadilan restoratif ?
Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang implementasi Pasal 5 Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusan pengadilan dihubungkan dengan konsep keadilan restoratif , dengan metode pendekatan yuridis normatif yakni penelitian terhadap berbagai bahan pustaka maka pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan, yang didukung oleh penelitian lapangan. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh diinventarisasi, dikaji dan diteliti secara sistematis, dan terintegrasi.
Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia putusan hakim masih bervariasi, yaitu ada putusan hakim yang lebih mengutamakan kepastian hukum daripada rasa keadilan, contohnya dalam Putusan No.128/Pid.B/2012/PN.BK serta Putusan No.18/Pid.Sus/2015/PN.LBJ. Namun ada juga hakim yang sadar dalam mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, contoh dalam Putusan No.1600 K/Pid/2009 dan Putusan No.307 K/Pid.Sus/2010 pada putusan ini lebih mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif. Hakim bukanlah corong dari undang-undang, hakim dapat menyimpangi asas legalitas sepanjang tidak bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus bisa membuat terobosan agar fungsi, tugas dan wewenang Mahkamah Agung bisa berjalan dengan baik, untuk mewajibkan para hakim lebih mengedepankan konsep keadilan restoratif dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana demi terciptanya suatu putusan hakim yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat.
Kata kunci : Hakim, Putusan, Keadilan Restoratif.
2000000250 | 345 PRA i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain