SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PEMEGANG KARTU KREDIT ATAS TAGIHAN FIKTIF DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NO 10 TAHUN 1998 ATAS PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
ABSTRAK
Kartu kredit merupakan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, di mana kewajiban pemegang kartu kredit dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan sekaligus (change card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. Dalam pelaksanaan terhadap tagihan fiktif yang tidak pernah nasabah ketahui darimana asal usul tagihan tersebut. Nasabah belum sama sekali memakai kartu kreditnya karena adanya kesalahan identitas pada kartu kredit. Permasalahan yang timbul antara lain mengenai : Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah dalam perjanjian penerbitan kartu kredit, Bagaimana tanggung jawab pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam penyelesaian ganti rugi atas tagihan fiktif bagi nasabah bank menurut KUHPerdata dan Undang - Undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, serta Penyelesaian sengketa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Bank Indonesia terhadap nasabah Bank. Perjanjian kartu kredit yang dibuat oleh pihak penerbit mempunyai ketentuan tersendiri, namun ada bagian-bagian tertentu yang berbeda yaitu dengan mencantumkan klausula-klausula yang dapat melindungi kepentingan pihak penerbit yang mengalami kerugian. Penelitian dilakukan oleh Penulis menggunakan Deskriptif Analitis yaitu menerangkan atau menggambarkan masalah-masalah yang menjadi objek penelitian untuk kemudian dianalisis bertujuan untuk memperoleh suatu uraian atau gambaran mengenai kartu kredit sebagai salah satu Produk dalam Perbankan serta perlindungan hukum atas tagihan fiktif terhadap nasabah pemegang kartu kredit. Metode yang digunakan oleh penulis adalah Yuridis Normatif melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan dengan melakukan wawancara. Kesimpulan yang diperoleh penulis mengenai Perlindungan Hukum oleh Pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah pemegang kartu kredit atas tagihan fiktif. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit di antaranya, ketentuan kewajiban bank untuk memberikan informasi mengenai produk bank. Banyaknya bentuk penyalahgunaan kartu kredit, belum dapat diselesaikan dengan menggunakan undang-undang atau peraturan yang saat ini berlaku di negara kita. Apabila terjadi penyalahgunaan kartu kredit, baik yang dilakukan oleh pemegang kartu maupun adanya kelalaian dari pihak penerbit akan diselesaikan berdasarkan perjanjian kartu kredit yang dibuat antara penerbit dan pemegang kartu kredit. Peranan bank atas tagihan fiktif, bagi penyelesaian sengketa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Bank Indonesia terhadap nasabah Bank terkait tagihan fiktif yang di alami oleh nasabah haruslah tuntas. Penyelesaian sengketa perbankan antara nasabah dengan bank, haruslah berdasarkan PBI No. 8/5/PBI/2006 dengan cara Mediasi Perbankan yang dilaksanakan oleh Lembaga Mediasi Independen. Kata Kunci : Kartu Kredit, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa
SK0000244 | 436 SAM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain