SKRIPSI
STATUS HUKUM PERKAWINAN WANITA YANG MEMPUNYAI DUA SUAMI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Perkawinan merupakan fitrah kemanusiaan. Di dunia ini yang berlainan jenis kelamin secara alamiah mempunyai daya tarik menarik antara satu dengan yang lainnya untuk hidup bersama untuk membentuk sebuah keluarga dan melahirkan keturunan. Praktek perkawinan yang paling sering diemui di Indonesia adalah perkawinan poligami karena poligami dibolehkan baik dalam undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun oleh agama Islam. Namun, lain hal nya perkawinan poliandri yang dilarang oleh peraturan perundangundangan dan hukum Islam. Akan tetapi masih terdapat perkawinan poliandri di Indonesia meskipun perkawinan tersebut dilarang. Tujuan Penulis membuat skripsi ini adalah untuk mengetahui poligami dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan poligami dalam hukum Islam serta untuk mengkaji solusi apabila terdapat perkawinan poliandri. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif analitis yaitu mengkaji berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder maupun data primer dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terkait dengan perkawinan Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu Suatu penelitian yang menekankan pada segi-segi yuridis yang di titik beratkan pada penelitian kepustakaan sedangkan. Tahap Penelitiannya penulis menggunakan metode studi kepustakaan yaitu suatu tahap pengumpulan data melalui literatur atau dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini. Analisis datanya menggunakan metode yuridis kualitatif agar data yang telah diperoleh dapat dikaji sehingga dapat ditemukan kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa perkawinan poligami di Indonesia diperbolehkan baik oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun oleh hukum Islam. Akan tetapi lain halnya dengan perkawinan poliandri yang dilarang di Indonesia baik oleh Undangundang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun oleh hukum Islam, sehingga apabila terjadi perkawinan poliandri di Indonesia, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan bertentangan dengan peraturan di Indonesia dan syariat Islam. Pembatalan tersebut sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan, Status Hukum, Perempuan Yang Mempunyai Dua Suami.
2000000243 | 346 REY s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain