SKRIPSI
TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN DI DINAS KESEHATAN BATAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Data yang dilansir oleh berbagai media dan institusi pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa sekitar 20-30 persen dana APBN yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administratif maupun aspek substansinya, hal tersebutlah yang membuat peneliti tertarik untuk meneliti tentang Bagaimana prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Apakah yang menjadi penyebab terjadinya Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam? Bagaimana upaya kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mempergunakan data sekunder dan data primer, yaitu data dari perpustakan dan lapangan, dalam hal ini mengkaji Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam di hubungkan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi analisis data yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu bahwa sesuai dengan Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 ayat (7) Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat. Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Batam yaitu Adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pengadaan alatalat laboratorium kedokteran dan penyehatan lingkungan di satker Dinas Kesehatan Kota Batam TA 2013 yang disusun dan ditetapkan oleh tersangka terlalu tinggi dibandingkan dengan harga pasar yang wajar, karena dalam menyusun HPS PPK hanya berpedoman kepada data penawaran harga dari distributor PT. Cipta Varia Kharisma Utama tanpa melakukan penilaian kewajaran harga terlebih dahulu karena data daftar harga telah direkayasa (di mark-up) hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Upaya yang dilakukan oleh kepolisian agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan yaitu salah satunya adalah, melakukan langkah-langkah dalam mencari dan membongkar dan membuktikan kalau pelelangan tersebut adanya persekongkolan yang tidak sehat antara penyedia barang dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Kata Kunci : Korupsi, Pengadaan Alat Kesehatan, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang korupsi
2000000227 | 345 PRA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain