SKRIPSI
PERUBAHAN SUKU BUNGA PINJAMAN SECARA SEPIHAK OLEH BANK PANIN BANDUNG DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Cara hidup manusia dan caranya dalam berusaha telah mengalami perkembangan yang pesat, sehingga kredit dianggap sebagai suatu pendorong untuk kelancaran perdagangan, perindustrian, dan jasa-jasa bahkan juga konsumsi dalam rangka peningkatan taraf hidup manusia. Salah satu kegiatan kredit yang saat ini diminati masyarakat ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Perjanjian KPR yang dibuat antara pihak bank dan debitur dalam kenyataan merupakan suatu perjanjian baku, dimana klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian kredit ini telah dirumuskan secara sepihak oleh bank termasuk hal yang mengatur mengenai kewenangan sepihak bank dalam mengubah suku bunga pinjaman selama perjanjian kredit berlangsung. Dari hal tersebut, maka perlu dikaji mengenai bagaimana terjadinya perubahan suku bunga sepihak tersebut, akibat hukum dari perubahan bunga yang tidak rasional dihubungkan dengan Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen (UUPK), dan penyelesaian sengketa perubaha suku bunga pinjaman secara sepihak tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis tentang terjadinya perubahan suku bunga pinjaman secara sepihak oleh bank dalam perjanjian KPR dihubungkan dengan UUPK. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu metode yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma dalam hukum positif. Tahap penelitian, meliputi penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari tiga jenis yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang relevan serta hasil penelitian, dan bahan hukum tersier berupa penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, penelitian lapangan yaitu penelitian langsung terhadap objek penelitian. Teknik pengumpulan data, meliputi studi dokumen yaitu suatu alat pengumpul data, yang digunakan melalui data tertulis, dan wawancara yaitu cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada para pihak yang terlibat dalam permasalahan yang diteliti. Alat pengumpul data dalam penelitian kepustakan berupa catatan hasil inventarisasi bahan hukum dan alat pengumpul data dalam penelitian lapangan berupa daftar pertanyaan, hand-phone recorder dan flashdisk. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif, yaitu menganalisis data sekunder dan data primer yang dianalisis tanpa rumus statistik. Berdasarkan hasil penelitian, terjadinya perubahan suku bunga pinjaman dikarenakan dalam perjanjian baku yang dibuat bank terdapat klausul yang mengaturnya dan perjanjian baku tersebut merupakan usaha bank untuk meproteksi dirinya. Akibat hukum yang timbul adalah perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUPK, dan pelaku usaha yang tidak melaksankan kewajibannya harus bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan ialah secara litigasi melalui Peradilan Umum, dan secara non-litigasi melalui Mediasi Perbankan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kata Kunci : Bunga, Kredit, Perlindungan Konsumen, Klausula Baku
2000000217 | 346 MUT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain