SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Sistem pemasyarakatan yang berlaku dewasa ini, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem kepenjaraan. Sistem pemasyarakatan dewasa ini menempatkan tahanan dan narapidana, anak negara dan warga binaan pemasyarakatan lainnya sebagai subyek dan dipandang sebagai pribadi dan warga negara biasa serta dihadapi bukan dengan latar belakang pembalasan tetapi dengan bimbingan. Permasalahan yang muncul dan perlu disoroti adalah dengan pengenaan pidana seumur hidup bagi narapidana, apakah sudah relevan dengan prinsip rehabilitasi dan resosialisasi yang menjadi prinsip dasar dari lembaga Pemasyarakatan. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Apakah penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup bagi narapidana sudah sejalan dengan ide/konsep Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Permasalahan hukum apa yang terjadi berkaitan dengan pidana penjara seumur hidup dengan fungsi pemidanaan sebagai upaya memasyarakatkan terpidana?; dan Bagaimanakah upaya yang harus dilakukan dalam mengharmoniskan penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup dengan tujuan pemidanaan yang harus dicapai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan? Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder. Tekhnik yang digunakan dilakukan dengan cara studi kepustakan yakni penelitian dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan data baik yang ada dalam literatur maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu metode ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual serta akurat dari objek penelitian itu sendiri. Perumusan sanksi pidana penjara seumur hidup dalam KUHP tidak relevan dengan konsep ide pemasyarakatan, yaitu rehabilitasi dan resosialisasi. Karena konsep rehabilitasi dan ide resosialisasi yaitu mengembalikan warga binaan pemasyarakatan kepada masyarakat dengan kondisi ke arah yang baik tidak akan terlaksana karena adanya pidana seumur hidup; Permasalahan hukum yang terjadi kaitannya pidana penjara seumur hidup dengan fungsi pemidanaan sebagai upaya memasyarakatkan terpidana, yaitu tidak adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara Undang-Undang Pemasyarakatan dengan KUHP khususnya mengenai pemidanaan. Upaya yang harus dilakukan dalam mengharmoniskan penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup dengan tujuan pemidanaan yang harus dicapai berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu perlunya peraturan mengenai pembatasan perumusan pidana penjara, diperlukan suatu pedoman penjatuhan pidana penjara yang dirumuskan secara eksplisit dalam perundang-undangan terutama untuk perundangundangan di luar KUHP, yang mengadakan penyimpangan terhadap sistem yang dianut oleh KUHP. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah bahwa ketentuan pidana penjaran seumur hidup perlu ditinjau ulang untuk mengharmonisasikan dengan konsep rehabilitasi dan resosialisasi pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Kata Kunci: Pidana Penjara Seumur Hidup, Warga Binaan Pemasyarakatan
2000000216 | 345 HER p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain