SKRIPSI
TINJAUAN JENJANG KARIR DAN PROFESIONALISME PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN (APARATUR SIPIL NEGARA) DIKAITKAN DENGAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Aparatur Sipil Negara atau disingkat menjadi ASN adalah istilah baru dalam dunia pemerintahan yang sudah cukup lama diperkenalkan di Indonesia. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pemerintah yang baik (Good governance) merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita bangsa dan negara. Diterapkannya Good Governance di Indonesia tidak hanya membawa dampak positif dalam sistem pemerintahan saja, akan tetapi hal tersebut mampu membawa dampak positif terhadap badan usaha non-pemerintah yaitu dengan lahirnya Good Corporate Governance. Sebagaimana dengan disahkannya Undang-Undang ini timbul berbagai polemik dan permasalahan antara lain ialah bagaimana jenjang karir dan profesionalisme diatur dalam undang-undang ASN dihubungkan dengan prinsip Good Governance, bagaimana mekanisme jenjang karir Aparatur Negeri Sipil dilihat dari Undang-Undang ASN dan prinsip Good Governance, hambatan apa yang terjadi dari implementasi jenjang karir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan pada data sekunder, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deksriptif analitis yaitu menggambarkan objek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang sekarang diganti dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan Aparatur Negeri Sipil yang profesional. Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Satu hal yang terpenting dan harus diperhatikan dalam mewujudkan kualitas Aparatur Negara diawali dari rekrutmen yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Badan Kepegawaian Negara sebagai lembaga penyelenggara manajemen Aparatur Sipil Negara berkomitmen untuk memajukan dan mengembangkan sistem manajemen kepegawaian negara yang mampu mendorong peningkatan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Badan Kepegawain Negara terus mengembangkan sistem rekrutmen dan seleksi ASN berbasis Computer Assisted Test (CAT) serta penerapan Merit system. Kata Kunci : Jenjang Karir, Profesionalisme, Pemerintahan yang baik.
2000000214 | 342 NUR t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain