SKRIPSI
HASIL TEMUAN BPK RI PADA DINAS BINA MARGA BERKAITAN DENGAN BUKTI AWAL TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pemberantasan korupsi memerlukan peningkatan transparansi serta akuntabilitas sektor publik dan dunia usaha. Pada gilirannya hal ini memerlukan upaya terpadu perbaikan sistem akuntansi dan sistem hukum guna meningkatkan mutu kerja serta memadukan pekerjaan lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan yang salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada skripsi ini, yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Apakah temuan BPK dapat dikatakan sebagai bukti awal adanya tindak pidana korupsi?; Hambatan-hambatannya apa yang terjadi dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi berdasarkan hasil temuan BPK?; dan Bagimanakah penegakan hukum terkait adanya hasil temuan BPK atas pemeriksaan jalan pada Dinas Bina Marga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta upaya penanggulangannya?. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada kepustakaan atau data sekunder. Tekhnik yang digunakan dilakukan dengan cara studi kepustakan yakni penelitian dilakukan dengan cara mencari dan mengumpulkan data baik yang ada dalam literatur maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisaan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu metode ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual serta akurat dari objek penelitian itu sendiri. Hasil temuan BPK dapat dikatakan sebagai bukti awal adanya tindak pidana korupsi, karena suatu instansi pemerintah atau pejabat pemerintah dikatakan telah melakukan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dapat dilihat dengan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan; Hambatan-hambatannya yang terjadi dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi berdasarkan hasil temuan BPK secara internal diantaranya yaitu Adanya ego sektoral dari Aparat Penegak Hukum dengan BPK, secara eksternal salahsatunya adalah adanya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih rendah. Penegakan hukum terkait adanya hasil temuan BPK, mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Saran yang dapat penulis kemukakan adalah: Perlu adanya pengaturan yang jelas mengenai kedudukan hasil temuan BPK yang brindikasi korupsi agar segera disikapi oleh aparat penegak hukum; dan Diperlukan adanya komitmen penegakkan hukum secara sinergi oleh BPK dan Aparat Penegak Hukum demi menciptakan lembaga penegakkan hukum hukum yang berwibawa; Kata Kunci: Hasil Temuan BPK, Pekerjaan Jalan, Tindak Pidana Korupsi
2000000213 | 345 ROH h | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain