SKRIPSI
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MOBIL ANTARA JAYA RENT CAR DENGAN PENYEWA DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA
Dewasa ini, perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia, dan kerjasama dalam bidang perdagangan dan jasa, berkembang sangat pesat. Salah satunya di bidang jasa pengangkutan. Seiring dengan berjalannya pembangunan, banyak masyarakat umum, membuka suatu usaha penyediaan jasa pengangkutan, yang juga sering disebut rental mobil. Rental mobil adalah penyedia layanan penyewaan mobil, dengan cara sewa harian ataupun kontrak, dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan driver ataupun lepas kunci. Dalam pelaksanaannya, penyewa mengadakan perjanjian sewa menyewa mobil, dengan salah satu perusahaan rental mobil Jaya Rent Car. Dalam hubungan tersebut, dibuatlah perjanjian sewa menyewa mobil. Namun, terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil, dikarenakan penyewa tidak melaksanakan kewajiban (prestasi) sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya, sehingga menimbulkan wanprestasi. Dari hal tersebut, maka perlu dikaji, mengenai bagaimana terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa terhadap Jaya Rent Car, akibat hukum dari adanya wanprestasi, dan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan penyewa terhadap Jaya Rent Car.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, tentang wanprestasi dalam perjanjian sewa mobil antara Jaya Rent Car dengan Penyewa dihubungkan dengan Buku III KUH Perdata, yang bertujuan mencari asas, kaidah, dan norma atau das sollen dan perilaku atau das sein. Tahap penelitian data, meliputi penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Teknik pengumpul data, yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan, dan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis-kualitatif, yaitu analisis dengan tanpa menggunakan rumus statistik.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa terhadap Jaya Rent Car, berupa terlambatnya pembayaran uang sewa serta memindah-tangankan objek sewa kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak Jaya Rent Car. Akibat hukum dari penyewa yang wanprestasi yaitu membayar ganti kerugian, terhadap Jaya Rent Car, pembatalan perjanjian, membayar biaya perkara. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan penyewa terhadap Jaya Rent Car, dilakukan dengan cara diselesaiakan melalui jalur pengadilan, dengan melaporkan penyewa kepada pihak kepolisian karena penyewa diduga, telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kata kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Sewa Menyewa, Mobil.
2000000209 | 346 SUW w | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain