SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PENATAAN RUANG DI KAWASAN BANDUNG UTARA MENURUT UU NO 26 TAHUN 2007 JO PERDA PROVINSI JABAR NO 1 TAHUN 2008
Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan wilayah yang berada pada elevasi 750 m di atas permukaan laut.KBU merupakan kawasan lindung bagi daerah dibawahnya karena mempunyai kemampuan tinggi untuk resapan air hujan. Selain itu KBU, sudah di tetapkan dengan fungsi utama antara lain melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Sesuai dengan fungsi ruangnya tersebut, idealnya KBU ini tidak dapat dijadikan kawasan pemukiman warga maupun dijadikan area komersialisasi yang dapat merusak fungsi dari ruang tersebut. Persoalan KBU ini telah menjadi masif dan kompleks sehingga diperlukannya sanksi pidana dalam menegakkan hukumnya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran tata ruang di Kawasan Bandung Utara, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan meningkatnya pembangunan fisik di Kawasan Bandung Utara yang bertentangan dengan UUPR dan Perda Provinsi Jabar No 1 Tahun 2008 dan bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi pembangunan fisik yang telah melanggar tata ruang di Kawasan Bandung Utara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang memiliki kaitan terhadap masalah pengaturan sanksi pidana dalam pemanfaatan ruang, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode analisis data menggunakan yuridis kualitatif.
Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar tata ruang di Kawasan Bandung Utara telah berjalan namun putusan pengadilan terhadap kasus tersebut masih berupa denda belum ada yang terkena sanksi penjara dan itu pun hanya beberapa kasus saja. Faktor penyebab meningkatnya pembangunan fisik di Kawasan Bandung Utara yaitu izin yang terlalu longgar, gaya hidup masyarakat yang modern, kurangnya aparat pemerintah yang bertugas dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi, dan faktor utamanya adalah kesadaran masyarakat setempat yang kurang peka. Upaya pemerintah daerah dalam menganggulangi pembangunan fisik yang terjadi di KBU dengan dibuatnya Perda No 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, hal tersebut merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap banyaknya pembangunan fisik di kawasan tersebut. kemudian pemerintah akan melakukan pendataan ulang bangunan yang ada di KBU dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan di KBU.
Kata Kunci : Kawasan Bandung Utara, Fungsi Ruang, dan Sanksi Pidana
2000000206 | 345 MEL p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain