SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ISTRI PENDERITA HIV/AIDS YANG DITULARKAN DARI SUAMINYA DIHUBUNGKAN DENGAN KONVENSI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
Dampak dari penyebaran HIV/AIDS yang meluas dan cenderung tidak terkendali di Jawa Barat, membuat lebih banyak ibu-ibu rumah tangga yang terinfeksi virus HIV daripada para pekerja seks atau pengguna narkoba. Hal ini terjadi karena kerentanan perempuan terhadap HIV/AIDS yang lebih banyak disebabkan oleh ketimpangan gender sehingga berakibat pada ketidakmampuan perempuan mengontrol perilaku seksual suaminya. HIV/AIDS yang dialami tersebut menimbulkan tingginya stigma dan diskriminasi dari masyarakat baik dalam hal pekerjaan, perawatan, pengobatan, pendidikan maupun dalam hal lainnya. Oleh karena itu, penularan penyakit HIV/AIDS dari suami ke istri menjadi suatu hal yang penting untuk diwaspadai dalam menghapus segala bentuk dikriminasi terhadap perempuan, dimana pada hakikatnya perlindungan terhadap perempuan tersebut diatur dalam Konvesi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Siapa yang berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi istri penderita HIV/AIDS yang ditularkan oleh suami dihubungkan dengan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi istri penderita HIV/AIDS yang ditularkan oleh suami dihubungkan dengan Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan? (3) Kendala-kendala apa saja yang dapat terjadi dalam pemberlakuan hukum bagi istri penderita HIV/AIDS yang ditularkan oleh suami dihubungkan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan?
Spesifikasi dalam penelitian ini yaitu bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis-normatif. Tahapan dalam penelitian ini adalah berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan hukum sedangkan studi lapangan dilakukan dengan mengadakan wawancara tidak terstruktur dengan subyek terkait.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Negara perlu membentuk peraturan-peraturan pada berbagai jenjang, memperbaiki kebijaksanaan pemerintah seperti melakukan revisi pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, membantu perempuan (istri) dalam praktek peradilan serta melakukan tindakan administratif strategis dengan memperhatikan 3 (tiga) prinsip dasar yang dianut dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yaitu prinsip kesetaraan dan keadilan (equality and equity), prinsip non-diskriminasi, prinsip kewajiban Negara (State obligation) berkaitan dengan menjamin persamaan hak baik bagi sesama perempuan maupun antara perempuan dan laki-laki tanpa terkecuali. Pemerintah perlu menerapkan Hukuman terhadap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada pada isi Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) karena bila mengandung unsur-unsur perbuatan 6
pidana dalam mendiskriminasikan wanita, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.
Kata Kunci : Penularan HIV, Istri, Perlindungan Hukum
2000000205 | 345 SUG p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain