SKRIPSI
HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PASIEN HIV/AIDS UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG LAYAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Hak asasi adalah hak yang dimiliki semua orang. Salah satunya berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Pelayanan kesehatan yang layak adalah mendapatkan pelayanan yang baik dan sehat tanpa tindakan diskriminatif pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan. Semua orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan layak tanpa memandang status sosial, ekonomi, bangsa dan agama. Termasuk pada pasien HIV/AIDS tetap harus dilayani sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Namun masih ada tenaga kesehatan yang memperlakukan pasien HIV/AIDS dengan perlakuan yang diskriminatif. Salah satu contohnya ada tenaga kesehatan yang masih ragu-ragu dan takut untuk bersentuhan fisik secara langsung dalam menangani pasien HIV/AIDS. Permasalahan yang terjadi apa penyebab tenaga kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan yang layak terhadap pasien HIV/AIDS, sanksi apa yang didapatkan apabila tenaga kesehatan tidak memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan layak dalam hal ini terhadap pasien pengidap HIV/AIDS, dan upaya apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah mengenai hak pasien HIV/AIDS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan layak. Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta yang ada. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang mempergunakan sumber data sekunder yaitu asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku juga untuk menjadi penunjang penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari penelitian lapangan, analisis data yang dilakukan adalah secara yuridis kualitatif. Kesimpulan masih ada tenaga kesehatan yang masih kurang memahami cara penularan HIV/AIDS sehingga mengakibatkan pasien HIV/AIDS diperlakukan secara diskriminatif. Padahal berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa selama memberikan pelayanan kesehatan harus mengutamakan indikasi medik dan tidak diskriminatif, demi kepentingan terbaik dari pasien dan sesuai dengan indikasi medis. Sanksi yang akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian/kesalahan dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, 1366 KUHPerdata, Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan harus membayar ganti rugi, sanksi adminastratif sesuai Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan serta berdasarkan sanksi pada KODEKI ( Kode Etik Kedokteran Indonesia) kepada pasien yang merasa diperlakukan diskriminatif . Kata kunci : Hak Asasi Manusia, Pelayanan Kesehatan, HIV/AIDS, Diskriminatif.
2000000204 | 346 RIS h | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain