SKRIPSI
KAJIAN YURIDIS PENCANTUMAN NAMA PENCIPTA LAGU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Salah satu Hak Kekayaan Intelektual yang saat ini memiliki masalah yang perlu diperhatikan seiring dengan berkembangnya cara berpikir manusia dan juga
perkembangan teknologi adalah Hak Cipta di bidang karya cipta musik.
Seseorang yang memiliki Hak Cipta berarti memiliki hak eksklusif yang berupa
Hak Moral dan Hak Ekonomi atas sebuah ciptaan yang diciptakan dan
mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No.28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. UUHC melindungi efektivitas pencantuman
nama pencipta lagu dan mengatur upaya penyelesaian sengketa yang dapat
dilakukan oleh seorang pencipta atau pemegang Hak Cipta apabila Hak Moral
maupun Hak Ekonominya dilanggar, karena semakin maraknya tindakan tidak
bermoral seperti mengakui karya cipta lagu milik orang lain dengan cara melawan
hukum, maka perlu dikaji mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh seorang
pencipta lagu untuk melindungi karya ciptaannya dari pengumuman, penggandaan
dan penggunaan lagu tanpa hak.
Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang
bertujuan untuk menggambarkan suatu objek penelitian yang sebenarnya dengan
cara mengumpulkan data relevan yang tersedia, kemudian disusun, dipelajari serta
dianalisis lebih lanjut dan ditarik kesimpulan. Metode pendekatan yang digunakan
adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum
tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah yang berlaku di
masyarakat. Tahap penelitian berupa studi kepustakaan dan data lapangan, data
tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu menggambarkan pelanggaran
Hak Cipta pencantuman nama pencipta lagu dihubungkan dengan Undang-
Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh penulis,
Undang-Undang No.28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan kepada
pemilik atau pemegang Hak Cipta. Hal itu terlihat pada ketentuan dibentuknya
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan ketentuan untuk menggugat bahkan
menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap Hak Cipta. Hal ini menunjukkan
adanya peranan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah, dengan
perlindungan yang efektif dari Hak Cipta akan mendorong pengembangan
pembangunan dan industri yang kreatif, dengan diakuinya seorang pencipta atas
lagu yang diciptakannya, pencipta akan merasakan bahwa Hak Moralnya melekat
pada dirinya dan juga pencipta akan mendapatkan manfaat ekonomi dari Hak
Ekonomi atas karya cipta lagu tersebut.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Karya Cipta Lagu
2000000201 | 346.046 MUL k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain