SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR DI KAWASAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN PANGANDARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG -UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Tindak pidana bidang kehutanan (pembalakan liar) merupakan suatu peristiwa yang telah/sedang/akan terjadi berupa perbuatan melanggar larangan atau kewajiban dengan ancaman sanksi pidana dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Dalam praktek terjadi pembalakan liar di kawasan hutan lindung kabupaten pangandaran, sebagai lokasi yang memiliki fungsi penting bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, karena daerah tersebut merupakan daerah resapan air untuk pengairan di lahan persawah, arena wisata, air minum, dan kebutuhan lainnya. Permasalahan yang dikaji meliputi : Apakah yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran?, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran? dan bagaimana upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran?.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa: Yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran yaitu: Sengketa lahan, lemahnya penegakan hukum dan pengawasan hutan, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2), Pasal 94 ayat (1) Undang–Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dalam kasus yang penulis teliti pelaku pembalakan liar di kawasan hutan lindung gunung peuteung dan gunung porang belum di temukan maka sanksi tersebut tidak dapat diterapkan. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Pangandaran dengan melakukan tiga upaya, yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Pembalakan Liar, Hutan Lindung
2000000203 | 345 DEW t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain