SKRIPSI
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA KESUSILAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 JO UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2002
Anak pelaku tindak pidana kesusilaan wajib mendapat perlindungan hukum terhadap disparitas penjatuhan sanksi pidana, mengingat anak merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki peranan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus, selain itu anak merupakan titipan dari Tuhan yang diberikan kepada orang tua untuk dididik dan dilindungi sebagai penerus bangsa dan harus diperlakukan secara manusiawi sebagaimana termuat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sehubungan dengan hal tersebut maka yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana mekanisme penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku anak berdasarkan UU No. 3 tahun 1997, faktor apa yang mempengaruhi vonis hakim terhadap pelaku anak dihubungkan dengan UU No. 3 tahun 1997 jo UU No. 23 tahun 2002, dan Upaya apa yang harus dilakukan hakim untuk memberikan rasa keadilan terhadap anak sehingga tidak terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku anak.
Metode penelitian adalah, terdiri dari spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang terkait. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku anak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 yaitu dalam Pasal 6 hakim serta petugas lainnya dalam sidang tidak memakai toga, Pasal 8 hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup, Pasal 26 pidana penjara yang dapat dijatuhkan ½ dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa, kemudian Pasal 55 dalam perkara anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam sidang anak. Faktor yang mempengaruhi vonis hakim terhadap anak nakal dapat dikategorikan dalam beberapa faktor, yaitu faktor yuridis, dan faktor non yuridis. Upaya yang harus dilakukan hakim agar tidak adanya disparitas penjatuhan sanksi pidana yaitu dengan memutus suatu perkara berdasarkan aturan perundang-undangan, dan harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan dan factor keadilan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Kesusilaan, Disparitas
2000000200 | 345 MOO d | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain