SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT PEMERINTAH SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN NEGARA
Rumah sakit sebagai salah satu institusi pelayanan publik memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang dimaksud tentunya adalah pelayanan yang cepat, tepat, murah dan ramah. Dengan semakin tingginya tuntutan bagi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanannya, banyak permasalahan yang muncul terkait dengan terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional rumah sakit, alur birokrasi yang terlalu panjang dalam proses pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang menghambat kelancaran pelayanan dan sulitnya untuk mengukur kinerja, sementara rumah sakit memerlukan dukungan SDM, teknologi, dan modal yang sangat besar. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan basis kinerja dalam penganggaran, memberikan landasan yang penting bagi orientasi baru di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Di dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip yang tertuang dalam kedua Undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analistis, yaitu menggambarkan peraturan-peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum, dan pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan hukum keuangan negara dan badan layanan umum.
Dari hasil penelitian penulis mengenai Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Pemerintah Sebagai Badan Layanan Umum dalam Perspektif Hukum Keuangan Negara, rumah sakit sebagai badan layanan umum menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel yaitu pendapat dapat dikelola langsung untuk membiayai operasional rumah sakit (Rumah Sakit Hasan Sadikin) tersebut. Adapun tanggung jawab rumah sakit sebagai badan layanan umum adalah membuat laporan keuangan dan laporan kinerja sesuai dengan peraturan yang ada dan bersedia untuk diperiksa baik secara intern maupun secara ekstern. Dalam pengelolaannya rumah sakit mengalami kendala sebagai badan layanan umum yaitu; SDM rumah sakit belum memahami sepenuhnya apa itu badan layanan umum, pola pikir SDM rumah sakit masih bersifat birokrasi, dalam hal membuat laporan keuangan rumah sakit harus menggunakan standar akuntansi pemerintah dan standar akuntansi keuangan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengelolaan Keuangan, Hukum Keuangan Negara, Badan Layanan Umum, dan Rumah Sakit
2000000199 | 342 TRI t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain