SKRIPSI
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN BEDA KEWARGANEGARAAN DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL INDONESIA
Perkawinan campuran tentunya memiliki akibat hukum, misalnya status kewarganegaraan istri jika istrinya seorang Warga Negara Indonesia atau status kewarganegaraan suami jika suaminya seorang Warga Negara Asing, kemudian masalah yang paling pentingnya adalah bagaimana status kewarganegaraan anak tersebut. Karena masalah tersebut merupakan masalah yang cukup rumit mengingat undang-undang kewarganegaraan terdahulu yaitu Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia, karena Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan telah menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus kehilangan kewarganegaraan akibat perkawinan campuran dan kehilangan hak atas pemberian kewarganegaraan pada keturunannya, dan masalah terakhir yaitu mengenai pembagian harta bersama.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka metode yang digunakan dalam pengumpulan data ini menggunakan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis yaitu metode yang menerangkan atau menggambarkan masalah-masalah yang menjadi objek penelitian yaitu tentang akibat hukum terhadap perkawinan campuran beda kewarganegaraan untuk kemudian dianalisis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder, yakni data kepustakaan. Tahap penelitian dilakukan melalui dua tahapan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpul data yang digunakan berupa studi dokumen dan wawancara. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif, yaitu dengan cara menganalisis yang tidak menggunakan rumus statistik, melainkan dengan cara melakukan penggabungan data hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan lalu menganalisisnya apakah telah sesuai dengan hukum.
Dari hasil penelitian yang diperoleh, lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam menangani akibat hukum perkawinan campuran Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing berbeda kewarganegaraan tersebut telah memberikan dampak yang baik dan dampak yang tidak baik. Mengingat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menjadi langkah positif dalam melindungi hak-hak anak dan wanita Warga Negara Indonesia.
Kata Kunci : Perkawinan Kewarganegaraan, Anak, Hukum Perdata Internasional
2000000196 | 346 OKT a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain