SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS WARIS ANAK DALAM KANDUNGAN SEORANG IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) MENURUT HUKUM ISLAM DAN INPRES NO. 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Surrogate Mother adalah suatu proses pembuahan yang terjadi di luar rahim antara ovum dan sperma yang telah disiapkan dan dibiarkan bercampur didalam sebuah tabung kimia serta diberi suhu yang menyamai panas badan seorangwanita agar tetap hidup.
Surrogate Mother bertujuan untuk menolong bagi pasangan suami-isteri yang tidak mampu mendapatkan keturunan secara normal atau mandul.
perkembangannya program ini tidak hanya menolong pasangan suami-isteri yang menginginkan seorang anak, tetapi ada latar belakang dan motivasi lain seperti pasangan suami isteri ingin mendapatkan bayi super, namun benih yang digunakan ovum atau spermanya berasal dari orang lain (tanpa ikatan perkawinan) disebut donor. Tindakan itu, harus memiliki dasar hukum khususnya bagi seorang muslim baik ketentuan syariah maupun ketentuan perundang- undangan. Adapun Identifikasi Masalah dalam penelitian ini, yaitu Bagaimanakah kedudukan hukum anak yang lahir dari rahim ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam dan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang KHI, Bagaimanakah hak waris anak dalam kandungan ibu pengganti (Surrogate Mother) dan Bagaimanakah perlindungan hukum anak yang dilahirkan dari rahim ibu pengganti. Penelitian ini
dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu sebuah pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa kedudukan hukum anak yang yang lahir dari rahim ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam dan Inpres No.1 Tahun 1991 tentang KHI adalah anak Laqith(temuan) sebagaimana pemahaman dalam Surah Al-Ahzab ayat (5) dan Pasal 99 KHI.Anak dalam kandungan ibu pengganti (Surrogate Mother) tidak berhak atas harta peninggalan ayah dan ibunya, sebagaimana disebutkan dalam surah An- Nisa ayat (11) dan Pasal 99 (b) KHI dan perlindungan hukum anak yang dilahirkan dari rahim ibu pengganti (Surrogate Mother) dengan pemberian wasiat wajibah dan kewajiban ibadah maliyah keluarga dan kewajiban sosial kaum aghniya (orang kaya).
Kata Kunci: Waris, Surrogate Mother, Anak, Hukum Islam
2000000194 | 346 FAU a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain