SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN (DOKTER) DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN JO UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Kasus-kasus yang berhubungan dengan bidang kesehatan sering diberitakan di
dalam media cetak dan elektronik di antaranya adalah kasus seorang dokter diduga
melakukan tindakan malpraktik. Contoh kasus tersebut adalah kasus David NOAH vs
Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung di mana David NOAH merasa dirinya adalah
korban malpraktik dari dokter yang merawatnya. Padahal, nyatanya risiko medislah
yang terjadi pada dirinya setelah diadakan audit medis oleh pihak Rumah Sakit Hasan
Sadikin Bandung. Hal inilah yang menjadi kajian bagaimanakah perlindungan hukum
bagi tenaga kesehatan (dokter) dalam melaksanakan tugas dan profesinya di Kota
Bandung dihubungkan dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bagaimanakah pelayanan tenaga
kesehatan (dokter) dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kota Bandung
dihubungkan dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo UU
No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan bagaimana upaya penyelesaian sengketa
antara tenaga kesehatan (dokter) dengan pasiennya jika terjadi malpraktik.
Metode penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang
menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian dianalisis
berdasarkan fakta-fakta yang ada. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang mempergunakan sumber
data sekunder yaitu asas-asas dan norma-norma hukum yang berlaku juga untuk
menjadi penunjang penelitian ini adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari
penelitian lapangan, analisis data yang dilakukan adalah secara yuridis kualitatif.
Kesimpulan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan
(dokter) dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Bandung
dihubungkan dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran ada di
dalam Pasal 50 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran jo Pasal 27 UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun implementasinya masih dirasa belum
cukup untuk melindungi tenaga kesehatan (dokter) karena masyarakat, dan aparat
penegak hukum sering mengabaikan aspek risiko yang ada di dalam tindakan medis.
Hal ini pun harus diikuti oleh pembenahan dari rumah sakit, puskesmas, tempat
praktik pribadi dokter, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya dengan metode
hospital by laws, good clinical governance, dan manajemen risiko klinis. Pelayanan
tenaga kesehatan (dokter) untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berupa
kegiatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan
pemulihan kesehatan bagi pasiennya. Hal-hal tersebut mengacu kepada Pasal 2 dan 3
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa dokter harus menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan. Upaya penyelesaian sengketa antara tenaga kesehatan (dokter) dan
pasiennya jika terjadi malpraktik lebih baik diselesaikan secara mediasi terlebih
dahulu hal ini tertulis di dalam Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Mutu Pelayanan Kesehatan, Malpraktik, Risiko
2000000195 | 346 PAM p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain