SKRIPSI
KEDUDUKAN WAKAPOLSEK BUAH BATU BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESORT DAN KEPOLISIAN SEKTOR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam merealisasikan apa yang menjadi tugas Polri, kepemimpinan adalah salah satu penentu kinerja organisasi Polri. Kepemimpinan yang efektif bisa mengelola segenap potensi dan sumber daya yang ada dan mengarahkannya untuk mewujudkan visi organisasi Polri. Maka diperlukan kewenangan dari para pimpinan yang didukung oleh segenap anggotanya untuk menggerakkan organisasi. Pada skripsi ini, yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: Bagaimanakah Kedudukan Wakapolsek berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat Wakapolsek dalam mengimplementasikan Tugas Pokok dan Fungsi Polri di Polsek Buah Batu Bandung?
Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, traktat. Bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Wakapolsek adalah sebagai unsur pimpinan di tingkat Polsek, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 81 Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor, yang mana menyatakan bahwa Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a, terdiri dari Kepala Polsek (Kapolsek); dan Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek). Faktor-faktor penghambat Wakapolsek dalam mengimplementasikan Tugas Pokok dan Fungsi Polri di Polsek Buah Batu yaitu tidak adanya kewenangan Wakapolsek yang secara eksplisit diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor, dan sudah barang tentu apabila Kapolsek berhalangan hadir dipastikan akan menghambat pelaksanaan fungsi Polsek secara keseluruhan yang harus dijalankan oleh Wakapolsek. Selain itu walaupun kedudukan Wakapolsek adalah selaku unsur pimpinan yang mengendalikan unit-unit pelaksana tugas dan fungsi pada kenyataannya unit-unit pelaksana tugas Polsek bukan berada di bawah Wakapolsek, hal tersebut tentunya menjadi faktor penghambat karena bagaimana mungkin Wakapolsek bisa mengendalikan unit-unit pelaksana tugas Polsek apabila unit-unit tersebut bukan berada dibawahnya. Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort Dan Kepolisian Sektor perlu ditinjau ulang dan memuat pengaturan yang jelas mengenai kedudukan, dan wewenang Wakapolsek.
Kata kunci : Kedudukan, Wakapolsek, Peraturan Kapolri
2000000191 | 342 SIR k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain