SKRIPSI
KETERBATASAN SDM BAPAS KLAS I BANDUNG DALAM MENDAMPINGI ANAK DI PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Adanya fenomena yang terjadi dalam proses peradilan anak salah satunya mengenai fungsi dan peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang kurang baik, yaitu kurang nya jumlah pegawai yang terdapat di Balai Pemasyarakatan Klas 1 Bandung yang hanya memiliki 39 orang dari jumlah yang ideal adalah sebanyak 131 orang. Cakupan BAPAS Klas 1 Bandung yang meliputi sebagian besar wilayah Jawa Barat terdiri dari 3 (tiga) kotamadya dan 8 (delapan) kabupaten berdampak pada pendampingan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dalam proses perkara yang dijalani dimana pendampingan dari Bapas diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa pendampingan itu wajib dilaksanakan oleh Bapas. Maka dapat ditetapkan masalah pokok, yaitu: Bagaimanakah akibat hukum dari Bapas klas I Bandung yang tidak mendampingi anak dalam proses penyidikan dihubungkan dengan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak? Kendala-kendala apakah yang timbul dalam penanganan anak diwilayah kerja Bapas klas I Bandung dalam penyidikan? Upaya apa yang harus dilakukan Bapas Klas I Bandung agar setiap anak yang berkonflik dengan hukum dapat didampingi Bapas dalam proses peradilan?
Metode penelitian yang digunakan adalah spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpul data menggunakan data kepustakaan dan data lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa adanya ketidaksesuaian antara ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkonflik dengan hukum dengan kenyataan yang ada di lapangan, salah satunya adalah kasus anak yang berkonflik dengan hukum yang tidak didampingi oleh Bapas. Akibat hukum dari Bapas yang tidak mendampingi Anak terdapat dalam Pasal 55 Undang-Undang No11 Tahun 2012 yang pada intinya Pasal tersebut menjelaskan putusan Hakim dapat batal demi hukum jika Bapas tidak mendampingi Anak. Kendala yang timbul dalam pendampingan Anak adalah terletak pada letak geografis yang lusa tidak sebanding dengan jumlah Bapas yang ada, anggaran dan sulitnya penambahan karyawan Bapas. Upaya yang harus dilakukan Bapas Klas 1 Bandung adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), melakukan usulan penambahan pegawai Bapas dan meningkatkan Koordinasi dengan pihak lain (lembaga sosial).
Kata kunci: Fungsi, Peran, BAPAS
2000000192 | 345 HAD k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain