SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PPTKIS YANG MELANGGAR PASAL 103 AYAT (1) UU NO. 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Penempatan dan perlindungan Calon Tenaga Kerja Indoneisa (CTKI) / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) saat ini terus menjadi sorotan. TKI sering dijadikan objek perdagangan manusia, termasuk penjualan organ tubuh, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar sanksi pidana pada saat di penampungannya oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang diatur di Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Hal tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap PPTKIS yang melanggar Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, faktor penghambat dalam penerapan sanksi pidananya, serta bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam penerapan sanksi pidana tersebut.
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan antara satu dan yang lainnya terhadap penerapan sanksi pidana terhadap PPTKIS yang melanggar Pasal 103 ayat (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pelaksanaan penerapan sanksi pidana terhadap PPTKIS sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan penempatan CTKI / TKI di luar negeri dalam sistem peradilan pidana tidak efektif. Hal ini dikarenakan kebanyakan PPTKIS dalam melakukan penempatan CTKI/TKI ke luar negeri hanya melakukan pelanggaran yang bersifat administratif saja, sehingga sanksi yang diterima oleh PPTKIS tersebut hanya berupa sanksi administrasi. Penghambat Dalam Penerapan Sanksi Pidana Terhadap PPTKIS Yang Melanggar Pasal 103 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri adalah : Berkaitan dengan struktur hukum . Kendala-kendala tersebut terjadi pada para penegak hukumnya pada pokoknya kesulitan dalam menghadirkan saksi, ahli dan mengecek dokumen yang dimiliki oleh CTKI/TKI yang memerlukan waktu yang tidak sedikit, anggaran yang tersedia untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan CTKI / TKI di luar negeri oleh PPTKIS yang minim, serta kurang memperhatikan mengenai perlindungan CTKI/TKI dan tidak mengatur secara menyeluruh tentang orang-orang yang terlibat dalam perekrutan CTKI/TKI seperti : Calo/ Sponsor. Sehingga dalam hal ini pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara para penegak hukum dan instansi-instansi terkait yang berkaitan dengan penempatan TKI di luar negeri dan meningkatkan Sumber Daya Manusia bagi Aparat Penegak Hukum dengan melalui Pendidikan dan Pelatihan yang secara terus menerus.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi Pidana, PPTKIS, CTKI/TKI.
2000000190 | 345 NUG p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain