SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LANGSUNG (STRICT LIABILITY) KORPORASI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum dengan tujuan tertentu. Peranan korporasi cenderung ingin menguasai atau memonopoli semua kehidupan ekonomi dengan tanpa kendali dari pemerintah. Kondisi tersebut membuat korporasi dalam kegiatan bisnisnya melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan publik yang sering dikenal sebagai kejahatan korporasi (corporate crime). Tindak pidana lingkungan hidup khususnya perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi merupakan masalah yang cukup rumit untuk ditanggulangi terutama menyangkut pertanggungjawaban pelaku. Dalam pasal 1 butir 32 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dirumuskan bahwa yang dimaksud setiap orang dalam undang undang ini adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Artinya apabila terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sebagaimana penjelasan diatas maka, apa prasyarat agar suatu korporasi dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana, sanksi apa sajakah yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana, bagaimanakah prospek penerapan doktrin strict liability yang akan datang.
Metode penelitian deskriptif analitis dan metode pendekan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan adalah studi dokumen. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif.
Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah bahwa, syarat agar suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila korporasi tersebut melakukan tindak pidana dalam rangka maksud dan tujuan korporasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup adalah sanksi pidana minimal-maksimal dan komulatif dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dalam penerapan doktrin strict liability terhadap tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi bahwa dalam tindak pidana tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam perkembangan hukum pidana, diperkenankan pula tindak pidana yang pertanggungjawabannya dapat dibebankan kepada pelakunya, sekalipun pelakunya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana, tetapi cukup dibuktikan dengan esensi dari tindak kejahatan itu sendiri.
Kata kunci : Korporasi, Strict Liability,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2000000186 | 345 BRA p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain