SKRIPSI
IMPLEMENTASI KERJASAMA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR BERDASARKAN PP NO. 50 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan besar pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”, diantaranya didalam pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan masing-masing daerah. Dalam praktek di lapangan pengelolaan sumber daya air di perlukan kegiatan yang bersifat lintas batas administratif, hal tersebut di lakukan dengan mengadakan kerjasama antar daerah. Berkaitan dengan kerjasama daerah dalam pengelolaan sumber daya air persoalan yang muncul adalah berbagai kepentingan masing-masing daerah, antara daerah selaku pemilik dengan daerah yang hanya menggunakan sumberdaya air tersebut. Konflik yang disebabkan oleh kerjasama daerah akan terjadi jika dalam perumusan kerjasama tidak berlaku adil dan tidak saling menguntungkan.
Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif yang bersumber pada peraturan perundang-undangan dan di hubungkan dengan permasalahan yang diteliti. Deskritif kualitatif yang bermaksud menghimpun, mengolah secara sistematis, logis, dan yuridis data yang diperoleh, guna mendapat gambaran yang menyeluruh mengenai implementasi kerjasama daerah di bidang sumber daya air berdasarkan PP No. 50 Tahun 2007.
Jadi, setelah berlakunya otonomi daerah pengelolaan sumber daya air lintas wilayah administratif diperlukan konsep kerjasama yang memiliki kepastian hukum, saling menguntungkan, dan adil bagi kedua daerah yang menjadi subjek kerjasama. Disamping itu diperlukan pengawasan dari Provinsi dan Pemerintah pusat, agar perihal terjadinya konflik akibat kerjasama daerah dapat diatasi secara cepat, bijak dan dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bekerjasama.
Kata Kunci : Sumber Daya Air, lintas wilayah, Kerjasama Daerah.
2000000183 | 342 PER i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain