SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI BAGI PENGGUNA LSD (LYSERGIC ACID DIETHYLAMIDE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Jumlah penyalahgunaan narkotika khususnya LSD (Lysergic Acid Diethylamide) di Indonesia terus menunjukan grafik peningkatan dari tahun ke tahun. Badan Narkotika Nasional memaparkan bahwa dari kasus narkotika yang masuk sedikitnya adalah kasus penyalah guna LSD. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu LSD. Penyalahgunaan narkotika khususnya LSD di Indonesia beberapa bulan terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai masalah keadaan yang memprihatinkan sehinggga menjadi masalah nasional, maka dari itu penulis ingin mengetahui mengenai penerapan sanksi kepada para pengguna LSD menurut ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan faktor-faktor penyebab orang menggunakan LSD sehingga para penegak hukum dapat mengetahui upaya yang paling tepat untuk diterapkan kepada para pengguna LSD agar sanksi yang diberikan dianggap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Metode peneltian yang di gunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan dan pengumpulan data berupa pengumpulan serta penggabungan data primair, sekunder, dan tersier. Analisis data dengan menggunakan metode yuridis kualitatif dengan melakukan kontribusi hukum, penelitian kepustakaan tanpa rumus-rumus dan grafik, tetapi dengan mengklasifikasikan masalah yang ada. Penerapan sanksi bagi pengguna LSD belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dalam Undang-Undang Narkotika dinyatakan sanksi untuk pengguna narkotika dapat berupa sanksi pidana atau tindakan rehabilitasi yang ditujukan untuk individu atau korporasi. Faktor sebab musabab kenapa seseorang menjadi pecandu atau pengguna LSD yaitu dikarenakan solidaritas kelompok yang berlebihan, coba-coba atau ingin tahu, ikut-ikutan, menyelesaikan dan melupakan masalah. Upaya penanggulangan bagi penyalah guna LSD dapat dilakukan dengan cara preventif atau melalui tindakkan hukum serta rehabilitasi. Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Pengguna LSD, Rehabilitasi Sosial
SK0000180 | 345 PUT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain