SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA DALAM SISTEM PERKAWINAN ADAT BATAK TOBA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia dan di Indonesia menurut masyarakat adat batak toba, perkawinan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia yang bertujuan untuk meneruskan generasi masyarakat batak toba. Namun, masyarakat batak toba menganut dan memegang teguh mengenai larangan perkawinan semarga karena perkawinan semarga adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai luhur masyarakata batak toba. Dalam kenyataannya, sudah banyak kasus perkawinan semarga yang terjadi. Berdasarkan kenyataan tersebut penulis bertujuan meneliti tiga pokok permasalahan yang terjadi dalam kasus larangan perkawinan semarga yaitu bagaimana Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang larangan perkawinan, bagaimana Hukum Adat Batak Toba mengatur tentang larangan perkawinan dan bagaimana status Hukum perkawinan semarga menurut Adat Batak Toba.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah pemecahan larangan perkawinan adat batak. Tahap penelitiaan yang digunakan meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data, yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan menggunakan metode yuridis-normatif yaitu analisis tanpa menggunakan rumus statistik.
Hasil penelitian menunujukan bahwa terdapat kekurangan dalam penjelasan peraturan perkawinan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak melarang perkawinan semarga, tetapi tidak juga menganjurkan. Sementara di dalam peraturan adat batak turun temurun sampai sekarang ini mengenai permasalahan perkawinan semarga tidak boleh dilakukan atau tidak dianjurkan. Perkawinan semarga yang dilakukan atas pelanggaran menurut peraturan kebudayaan batak dinyatakan batal dan status perkawinan tidak sah. Oleh sebab itu diperlukan suatu perbaikan aturan dalam undang-undang perkawinan maupun kompilasi hukum islam agar tercapainya keadilan dan kepastian hukum di masa depan.
Kata Kunci :Perkawinan, Semarga, Batak,Toba
2000000181 | 346 YAT a | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain