SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU KREDIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Skripsi ini berjudul “Tinjauan yuridis kriminologis tindak pidana pemalsuan kartu kredit di hubungkan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik”. Perlindungan terhadap para pengguna kartu kredit merupakan suatu yang mutlak untuk dilakukan, hal ini timbul seiring dengan kemajuan zaman terutama menyangkut penggunaan masyarakat luas terhadap layanan kartu kredit. Dalam penggunaan kartu kredit masyarakat pemilik kartu kredit seringkali dirugikan baik dalam kaitannya dengan hubungan hukum perdata maupun hukum pidana (perbuatan para pelaku kejahatan Pemalsuan kartu kredit). Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti telah mengidentifikasi masalah sebagai berikut: Faktor apa yang menyebabkan terjadinya pemalsuan kartu kredit? Bagaimana Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menjangkau tindak pidana pemalsuan kartu kredit? Upaya apa yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan kartu kredit.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai penunjang. Kemudian teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui studi kepustakaan dan lapangan. Metode analisis yang dipergunakan adalah yuridis kualitatif yang bertitik tolak dari teori, konsep maupun peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif untuk kemudian dianalisis secara kualitatif, tanpa menggunakan rumus dan angka.
Adapun kesimpulan penelitian ini, yaitu Ketentuan hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan pemalsuan kartu kredit, diantaranya terdapat dalam KUHP, di luar KUHP, dan dalam Undang-Undang (Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinjauan kebijakan hukum pidana indonesia dapat menjangkau tindak pidana pemalsuan kartu kredit, tindak pidana pemalsuan kartu kredit yang di hubungkan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Berbagai macam modus-modus kejahatan kartu kredit yang dilakukan oleh para carder (pelaku kejahatan kartu kredit) yang terdapat dalam masyarakat sehingga membawa kerugian bagi para pengguna dan pemilik kartu kredit. Selain itu juga modus operandi kejahatan kartu kredit yang dilakukan oleh carder selalu bergeser dari waktu ke waktu seiring perkembangan teknologi dan informasi. Penanggulangan pemalsuan kartu kredit dapat dilakuan dengan 2 (dua) cara, yaitu sarana penal (hukum pidana) dan sarana non-penal (diluar hukum pidana) penanggulangan secara preventif dan penanggulangan secara Represif.
Kata Kunci : Transaksi Elektronik, Pemalsuan, Kartu Kredit.
2000000179 | 345 PER t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain