SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK DALAM PEMBOCORAN INFORMASI PRIBADI KEPADA PIHAK LAIN TANPA IJIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1998 jo UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsa. Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah maka dibuat aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan kecuali dalam hal – hal tertentu yang disebutkan secara tegas di dalam undang – undang tersebut. Hal inilah yang disebut dengan “Rahasia Bank”.
Skripsi ini mengemukakan permasalahan bagaimana upaya bank di dalam menjaga keamanan rahasia bank, serta bagaimana sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka, disertai dengan mengumpulkan data dan membaca referensi melalui peraturan, majalah, internet dan sumber lainnya, kemudian diseleksi data – data yang layak untuk mendukung penulisan. Kepercayaan masyarakat atas lembaga perbankan tumbuh dan berkembang, dikarenakan pada lembaga tersebut adanya satu unsur berupa kerahasiaan bank.
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan tidak boleh secara terbuka diungkapkan kepada pihak masyarakat. Undang – Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 telah mewajibkan penerapan rahasia bank demi tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, akan tetapi dalam prakteknya masih sulit dijalankan karena belum ada keseragaman dalam penentuan kategori yang termasuk rahasia bank. Pelanggaran terhadap ketentuan ini termasuk ke dalam tindak pidana perbankan, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa rahasia bank merupakan hal yang penting karena bank sebagai lembaga kepercayaan wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, serta bank wajib memberikan perlindungan terhadap nasabah atas data dan informasi nasabah yang telah dimiliki oleh bank.
Kata Kunci: Rahasia Perbankan, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Perbankan
2000000178 | 345 TRI p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain