SKRIPSI
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Di Indonesia, perkembangan munculnya lembaga-lembaga baru sebagai wujud dilakukannya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Lembaga Negara bantu yang baru dibentuk setelah reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai wujud karena sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia, disamping itu pemberantasan korupsi di Indonesia belum dapat dilaksanakan secara optimal. Lembaga Negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintah, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian Diskripsi analitis dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif.
Keberadaan KPK sebagai "badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman" sebenarnya memiliki latar belakang sejarah yang panjang terkait pemberantasan korupsi sejak tahun 1960-an, baik perkembangan peraturan perundang-undangan yang mendukungnya maupun pembentukan kelembagaan yang memperkuat pelaksanaan undang-undang dimaksud. Dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia, UUD NRI 1945 dengan jelas membedakan cabang-cabang kekuasaan negara dalam bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif yang tercermin dalam fungsi-fungsi MPR, DPR, dan DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan hal tersebut, bahwa kedudukan dan peranan lembaga negara utama dan lembaga-lembaga negara yang melayani adalah permanentinstitutions, sedangkan lembaga-lembaga yang melayani (state auxiliary bodies) dapat tumbuh, berkembang, dan mungkin dihapus. Hal ini tergantung dari situasi dan kondisi Negara itu.
Kata Kunci : Kedudukan dan Kewenangan KPK, Kekuasaan Kehakiman
2000000177 | 342 KUM k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain