SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARIAH CARD SEBAGAI PRODUK PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG UNDANG NO.21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Syariah Card sebagai salah satu alat pembayaran menggunakan kartu, merupakan sistem pembayaran yang berkembang dengan pesat dikarenakan keamanan dari risiko membawa uang tunai dalam jumlah banyak, efisien, cepat dan kemudahan bertransaksi yang ditawarkan. Bank syariah melirik produk pembiayaan konsumer tersebut sebagai salah satu produk jasa yang ditawarkan. Ada batasan sangat penting yang harus disadari yaitu ketentuan dalam prinsip syariah mengenai ketentuan Syariah Card tidak menimbulkan riba dan tidak mengandung unsur perjudian, oleh karenannya Bagaimana Prinsip dan Asas Syariah Card menurut ketentuan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, lalu Penggunaan dan Bentuk Akad pada Syariah Card menurut ketentuan Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Bagaimana Pelaksanaan Syariah Card berdasarkan prinsip dan asas Undang-undang No.21 Tahun 2008.
Penelitian yang dilakukan oleh Penulis menggunakan Yuridis Normatif yaitu pendekatan atau penelitian hukum dengan menggunakan metode pendekatan/teori/konsep dan metode analisis yang termasuk dalam disiplin Ilmu Hukum. dan Data-data yang relevan dengan pelaksanaan syariah card sebagai produk Perbankan Syariah berdasarkan dengan Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Prinsip dan Asas Syariah Card dapat dikatakan dibolehkan selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba dan diterangkan dalam Fatwa DSN-MUI NO: 54/DSN-MUI/X/2006. Lalu dalam asas-asas yang digunakan pada syariah card ada beberapa asas yang sangat penting yang digunakan oleh syariah card, asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal dan juga asas yang terkandung pula dalam asas perbankan konvensional yaitu asas Kehati-hatian atau (prudential banking). Ada 3 (tiga) jenis akad yang digunakan yaitu akad kafalah, Ijarah dan Qardh dimana ketiga akad tersebut memenuhi sebagai kriteria yang digunakan oleh syariah card. Bentuk akad pada syariah card merupakan bentuk dari akad kerja sama dimana saling sepakat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing jika tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dikenai sanksi yang telah disepakati dalam akad. Dan Pelaksanaan Prinsip dan Asas pada Syariah Card sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, dimana dalam hal ini Asas dan Prinsip dijalankan dengan mengutamakan Prinsip dan Asas-asas pokok dalam Perbankan Syariah
Kata Kunci : Syariah Card, Prinsip Syariah, Akad, Perbankan Syariah
2000000176 | 346 SHO t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain