SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN TANAH MILIK OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR DIKAITKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK–POKOK AGRARIA
Tanpa adanya peraturan yang tegas maka tanah sering menjadi malapetaka bagi manusia, baik disebabkan perbuatan hak, yang menimbulkan perselisihan ataupun penggunaan yang salah, dan juga sering kali terjadi perselisihan yang berkenan dengan hubungan hukum antara orang dengan tanah, misalnya tentang keabsahan hak milik atas tanah yang dimiliki oleh seseorang. Potret konflik agaria dinegeri ini dari tahun ke tahun semakin suram saja dengan banyaknya korban yang berjatuhan dikalangan kaum petani, penggarap dan penduduk desa disekitar sumber-sumber agaria. Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut, maka permasalahan yang timbul adalah sebagai berikut. 1) Bagaimanakah terjadinya proses peralihan hak atas tanah pemilik ahli waris Raden Tjepot kaeran kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. 2) Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bertentangan dengan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok–pokok Agaria. 3) Apakah akibat hukum dari peralihan hak atas tanah pada kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Kemudian metode pendekatan yuridis normatif difokuskan mengkaji norma-norma dalam hukum positif. Tahap penelitian kepustakaan yaitu mencari teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan, untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data melalui kepustakaan dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan data dengan mempelajari literatur-literatur maupun peraturan perundangan, kemudian penelitian lapangan dilakukan melalui proses wawancara. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisa secara yuridis kualitatif, yuridis karena bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif dan kualitatif karena bertitik tolak pada penemuan asas-asas dan informasi.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) menurut Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, prosedur pemberian hak milik adalah permohonan diajukan kepada Menteri Negara Agraria melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. 2) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada intinya disebutkan pembukuan hak atas tanah dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut. Maka kepemilikan hak atas tanah tersebut telah melampaui waktu (daluarsa) sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah karena secara fisik selama kurang lebih 38 tahun. 3) Dapat dikatakan bahwa para ahli waris tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum apabila peralihan hak atas tanah karena pewarisan tersebut tidak didaftarkan pada kantor pertanahan.
Kata kunci : Penguasaan Tanah, Pemerintah Daerah, Kepastian Hukum
2000000150 | 346 SUA t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain