SKRIPSI
PELAKSANAAN GANTI RUGI ATAS TANAH PEMBANGUNAN JALAN TOL CIKAMPEK-PALIMANAN MENURUT PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIAN NOMOR 99 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pelaksanaan pembebasan tanah, baik yang menyangkut pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum, maupun pembebasan tanah untuk kepentingan swasta selalu menimbulkan masalah, khususnya hal ganti rugi, karena ketidaksiapan aparat. Penelitian ini mempertanyakan bentuk pelaksanaan ganti rugi atas kepemilikan tanah untuk kepentingan pembangunan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Mekanisme ganti rugi atas tanah dalam pembangunan Jalan Tol Cikampek-Palimanan dan Masalah yang timbul dalam pelaksanaan ganti rugi atas tanah pembangunan Jalan Tol Cikampek-Palimanan dan Bagaimana cara menyelesaikannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, sosiologi hukum, politik hukum, dan filsafat hukum.Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif dalam penelitian ini berupa deksripsi hukum positif dan sistematisasi hukum positif. Hasil penelitian ini bahwa, Pelaksanaan Bentuk Ganti Rugi Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Dalam Pasal 1 angka 2 bahwa Ganti Kerugian penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Nilai Ganti Kerugian dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan kerugian lain yang dapat dinilai dalam bentuk: uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham dan bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Mekanisme besaran ganti rugi pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah ditandatangani berita acara hasil musyawarah. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan ganti rugi atas tanah pembangunan Jalan Tol Cikampek-Palimanan, masyarakat di sekitar yang terkena pembangunan Jalan Tol berpendapat bahwa proses pembebasan tanah berjalan dengan alot, harga ganti kerugian masih jauh dengan harapan warga dimana sedang dilakukan proses konsinyasi (penitipan ganti kerugian lewat Pengadilan Negeri). Kata Kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah.
2000000143 | 346 NUG p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain