SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR: 607/Pdt.G/2014/PN.Bdg TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERMASALAHAN PERBANKAN SYARIAH STUDI KASUS
Antara Aban dengan PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bandung telah terjalin hubungan keperdataan yaitu perjanjian kredit dengan Akad Murabahah dan atas pinjaman kredit tersebut, Aban telah memberikan jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya. Sengketa yang terjadi antara Aban dengan PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bandung karena terhadap objek jaminan dalam perjanjian kredit dengan Akad Murabahah tersebut, PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bandung mengumumkan bahwa objek yang dijaminkan Aban akan dilelang, padahal Aban merasa masih dapat menyelesaikan kewajibannya kepada PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bandung dengan cara penyelamatan kredit bermasalah melalui alternatif penanganan penjadwalan kembali (rescheduling). Oleh karenanya Aban menggugat PT. Bank Syariah Bukopin Cabang Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penulisan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor: 607/Pdt.G/2014/PN.Bdg tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Permasalahan Perbankan Syariah ini menggunakan alat analisis berupa Metode Interpretasi menurut bahasa (gramatikal) dan Metode interpretasi secara sistematis. Hasil analisis studi kasus ini menunjukkan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara permasalahan perbankan syariah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) UU 21/2008 yang memungkinkan dilakukannya penyelesaian sengketa tanpa berpedoman pada prinsip-prinsip syariah. Serta tindakan bank melelang obyek yang dijaminkan dalam suatu perjanjian kredit adalah untuk menghindari terjadi kredit macet dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah maka apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Kata Kunci: Studi Kasus, Akad Murabahah, Kompetensi Absolut, Perbuatan Melawan Hukum
2000000140 | 346 GUS s | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain