SKRIPSI
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN LOGO BLUE BIRD SECARA MELAWAN HUKUM OLEH PT. BLUE BIRD DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara menjadi sesuatu yang penting keberadaan HKI senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Namun demikian, pada sisi lain terdapat sebagian masyarakat yang tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI. Hak Merek berarti memiliki hak eksklusif yang berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi atas sebuah logo yang diciptakan dan mendapatkan perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek. Undang-Undang Merek melindungi kepemilikan logo dan menanggulangi akibat hukum yang timbul terhadap pemakaian logo serta upaya penyelesaian sengketa kepemilikan logo yang dapat dilakukan oleh seorang pemegang Merek apabila Hak Moral maupun Hak Ekonominya dilanggar, dengan cara melawan hukum, maka perlu dikaji mengenai upaya yang dapat dilakukan oleh seorang pemilik Merek untuk melindungi Mereknya dari pengumuman dan penggunaan logo tanpa hak. Penulisan skripsi ini bersifat pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum, tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat tentang merek dan hukum positif nya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu peraturan Perundang-undangan yang berkaitan. Dalam hal ini berkaitan dengan penyelesaian sengketa penggunaan logo secara melawan hukum dihubungkan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh penulis, UndangUndang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek telah memberikan perlindungan kepada pemilik atau pemegang Hak Merek. Setelah Indonesia meratifikasi Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement the Establishing World Trade Organization) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, dan ketentuan untuk menggugat bahkan menuntut jika terjadi pelanggaran terhadap Hak Merek hal ini menunjukkan adanya peranan positif yang telah dilakukan oleh pemerintah, dengan perlindungan yang efektif dari Hak Merek akan mendorong pengembangan pembangunan dan industri perdagangan, dengan demikian pemegang Hak Merek akan merasakan bahwa Hak Moral dan Hak Ekonominya melekat pada dirinya atas Merek tersebut. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Logo
2000000137 | 346 ARI k | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain