SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN MELALUI SMS (SHORT MESSAGE SERVICE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO. INPRES NO.1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan nikah, dengan mengajarkan pernikahan yang sah berdasarkan Alqur’an dan As- Sunnah. Sebagaimana pengertian perkawinan itu sendiri terdapat di dalam Pasal 1 Undang – Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Akan tetapi pada kenyataanya tidak semua pasangan mampu untuk menciptakan kondisi tersebut, sehinggak akhirnya mereka melakukan perceraian. Dalam perkembangan jaman seperti ini, perceraian dalam sebuah ikatan perkawinan tidak dapat di hindari. Seperti halnya dalam penjatuhan talak untuk meceraikan istri. Dengan berkembangnya teknologi seperti sekarang, seseorang dapat menjatuhkan talak hanya dengan SMS (Short Message Service). Hal ini tidak sesuai dengan hokum positif Indonesia, tetapi yang terjadi di lingkungan masyarakat tidak sepenuhnya mengacu kepada Undang – Undang yang berlaku. Penelitian yang di kaji di dalam skripsi ini adalah yang pertama, bagaimana Undang – Undang mengatur tentang Perkawinan di Indonesia. Kedua, bagaimana Undang – Undang mengatur tentang Perceraian yang ada di Indonesia. Dan yang ketiga, bagaimana kepastian hukum perceraian yang dilakukan melalui SMS (Short Message Service). Spesifikasi penelitian ini yang dipergunakan bersifat deskriptif analitis yaitu mengkaji bahan hokum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier yang berkaitan dengan perceraian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yaitu sesuai penelitian yang menekankan pada segi – segi yuridis yang dititik beratkan pada penelitian kepustakaan sedangkan tahap yang digunakan menggunakan literatur pengumpulan data melalui literaturatau dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dalam penulisan ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui bahwa perkawinan menurut ayat (1) Pasal 2 Undang – Undang No.1 tahun 1974 itu sah apabila dilaksanakan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan masing – masing. Akan tetapi hal tersebut harus memenuhi syarat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia juga. Seperti halnya pernikahan di bawah tangan atau sirri. Berdasarkan hukum agama Islam itu sah ketika pernikahan itu di laksanakan syarat dan rukunya terpenuhi. Perceraian di Indonesia di atur di dalam Pasal 39 Undang – Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Bunyi tersebut senada dengan Pasal 115 Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Tetapi pada kenyataanya di masyarakat telah terjadi perceraian tidak melalui sidang pengadilan, hal ini berdasarkan hukum positif Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum. Karena tidak memiliki pengaruh apapun terhadap perkawinan. Penjatuhan perceraian yang dilakukan diluar sidang pengadilan seperti halnya penjatuhan talaq melalui SMS (Short Message Service) berdasarkan hukum Islam, talaq tersebut dikatakan sah apabila dapat dipastikan bahwa yang mengirim SMS (Short Message Service) tersebut adalah suami dan mempunyai niat untuk menceraikan. Lain halnya dengan Hukum Positif penjatuhan talaq melalui SMS (Short Message Service) tidak berkekuatan hukum dan tidak sah perceraianya.
Kata Kunci : Perceraian, Perceraian, SMS (Short Message Service)
2000000134 | 346 VAN t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain