SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OKNUM TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT TERHADAP ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa. Untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang berat dan amat khusus maka TNI dididik dan dilatih untuk mematuhi perintah-perintah ataupun putusan tanpa membantah dan melaksanakan dengan tepat, berdaya guna dan berhasil guna. Dalam kehidupan anggota TNI tidak jarang melakukan suatu kejahatan dan pelanggaran disiplin baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja. Setiap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tunduk dan taat terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi Militer yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di penganiayaan. Permasalahan yang dikaji meliputi 1. Apakah faktor-faktor yang menyebabkan prajurit TNI melakukan tindak pidana penganiayaan, 2. Bagaimana pertanggung jawaban pidana seorang prajurit TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang diselesaikan secara kekeluargaan, 3. Upaya apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah agar prajurit TNI tidak melakukan pelanggaran pidana. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analistis dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan pustaka. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diketahui bahwa 1. Faktorfaktor yang menyebabkan seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana penganiayaan meliputi dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern, 2. Seorang prajurit TNI dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan tindak pidana penganiayaan apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP dan sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan seorang Komandan selaku Ankum, karena di dalam hukum pidana militer mengenal adanya asas komandan bertanggung jawab, dan 3. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penganiayaan yaitu memberikan pengarahan dan penyuluhan hukum tentang hukum pidana militer, dan memberikan reward and punishment.
Kata Kunci: Hukum Pidana, Hukum Pidana Militer, Tindak Pidana Penganiayaan
2000000127 | 345 KAU t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain