SKRIPSI
IMPLIKASI HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN PASAL 80 ANGKA 6 UNDANG - UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD DI KAITKAN DENGAN PASAL 27
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatar belakangi di bentuknya hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang mana seharus setiap manusia berkedudukan sama di mata hukum, tanpa membedakan kedudukan keturunan, maupun golongan dalam jabatannya. Akan terasa tidak adil apabila jabatan sebagai anggota DPR dijadikan senjata untuk tidak dapat di hukum apabila melakukan tindak melawan hukum. Yang mana selalu di tutup-tutupi apabila seorang anggota DPR melakukan tindak melawan hukum, khususnya kasus pidana karena adanya kekebalan akan hukum tadi. Metode yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dimana dilakukan penelitian terhadap studi kasus yang kemudian membahasnya dengan menggunakan bahan bacaan yang diperoleh dari berbagai sumber. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang berlaku berupa doktrin dan asas dalam ilmu hukum. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan membahas penelitian terhadapa asas-asas, sistematika serta sinkronisasi hukum. Hasil peilitian yang di lakukan bahwa latar belakang keberadaan Hak Imunitas sebenarnya terkait erat dengan fungsi,tugas dan kewenangan DPR. Fungsi DPR secara institusional berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang MD3 meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Sedangkan tugas dan kewenangan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Undang-Undang MD3. meliputi di antaranya: membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, oleh karena itu imunitas diperlukan agar dalam pelaksanaan fungsi dan tugas DPR dapat berjalan secara bebas dan independen. Namun begitu, dia berpendapat hak imunitas harus dibatasi seperti yang diatur dalam Pasal 224 UU MD3, agar tidak terjadi anggapan bahwa anggota DPR “could do no wrong” (tidak bisa berbuat salah,). Namun tentunya dengan batasan dalam ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPR. Hak imunitas anggota DPR dalam pelaksanaannya tidak bisa dilepaskan dengan polemik kasus yang ada di Indonesia selama ini. Kata Kunci: Implikasi, Hak Imunitas
2000000113 | 342 LAD i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain