SKRIPSI
DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM PERKARA M.RASYID AMRULLAHRAJASA DAN MUHMMAD DWIGUSTA CAHYA DITINJAU DARI PENDEKATAN SISTEM RESTORATIVE JUSTICE
Kasus kecelakaan lalu lintas dengan pelaku Muhammad Rasyid Amrullahrajasa (22 tahun ) dan kasus lainnya Muhammad Dwigusta Cahya (19 tahun), Kedua kasus tersebut memiliki banyak kesamaan, mulai dari proses perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban, ganti kerugian yang diberikan oleh keluarga terdakwa, serta termasuk pasal yang didakwakan, meskipun dalam putusan yang diberikan hakim terjadi perbedaan. Dalam kedua kasus tersebut terjadi perbedaan penerapan pendekatan, dalam kasus Rasyid hakim menerapkan pendekatan sistem restorative justice, sedangkan dalam kasus Dwigusta hakim lebih memilih menerapkan pendekatan retributive justice. Hal tersebutlah menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan dalam kedua kasus di atas. Dari latar belakang tersebut, timbul permasalahan atau pertanyaan yaitu bagaimana pengaturan mengenai pendekatan sistem restorative justice dalam kasus Muhammad Rasyid Amrullahrajasa dan Muhammad Dwigusta Cahya berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), bagaimana penerapan pendekatan sistem restorative justice dalam kasus Muhammad Rasyid Amrullahrajasa dan Muhammad Dwigusta Cahya dalam putusan hakim yang menyebabkan terjadinya disparitas pemidanaan, dan bagaimana tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan dan diintegrasikan dalam pembaharuan sistem pemidanaan sehingga tidak terjadi disparitas dalam pemidanaan. Spesifikasi penelitian dalam penyusunan skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara sistematis kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dan disebut juga dengan penelitian kepustakaan, dan kemudian data sekunder hasil penelitian kepustakaan dan data primer hasil penelitian lapangan dianalisis dengan menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pendekatan sistem restorative justice dalam kasus Rasyid secara yuridis dinilai kurang tepat, sebab bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku (KUHP dan PERMA Nomor 2 tahun 2012) dan selain itu seharusnya ketika hakim memilih untuk menerapkan restorative justice dalam kasus Rasyid, hakim tidak perlu menjatuhkan pidana kepada Rasyid sebab karakteristik dari restorative justice adalah menghilangkan penjatuhan pidana kepada pelaku. Sedangkan dalam kasus Dwigusta, keputusan hakim untuk menolak permohonan pengacara dari Dwigusta untuk menerapkan pendekatan sistem restorative justice sudah tepat karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebab restorative justice hanya berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan untuk anak dan belum ada aturan pelaksana untuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Disparitas pemidanaan dalam kedua kasus tersebut terjadi karena memang dimungkinkan sendiri oleh undang-undang dan perbedaan pemahaman dari para hakim. Untuk itu, perlu diatur mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan sebagai solusi untuk mengurangi terjadinya disparitas pemidanaan. Kata kunci: Disparitas pemidanaan, sistem restorative justice.
2000000112 | 345 AHM d | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain