SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN CAGAR BUDAYA AKIBAT PERTAMBANGAN KAPUR DI KECAMATAN CIPATAT KABUPATEN BANDUNG BARAT
Kegiatan pertambangan, di satu sisi merupakan salah satu sektor penggerak pembangunan yang dapat meningkatkan perekonomian nasional, namun apabila dilihat dari sisi lain, banyak kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan hidup, termasuk lingkungan cagar budaya di dalamnya. Kondisi yang telah berlangsung tersebut, harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar kedua kepentingan dari segi ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat terpenuhi secara beriringan. Permasalahannya adalah Bagaimana tanggung jawab sosial dan penegakan hukum lingkungan terhadap kerusakan cagar budaya akibat pertambangan kapur di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas kegiatan pertambangan kapur dengan terjadinya kerusakan lingkungan Cagar Budaya di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat serta Bagaimana penyelesaiannya kerusakan lingkungan dan cagar budaya akibat pertambangan kapur di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat dalam rangka penegakan hukum lingkungan Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber-sumber data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dari permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya dan Tidak semua masyarakat sadar dan peduli terhadap peraturan yang ada Masyarakat kurang diberikan keleluasaan untuk menyuarakan aspirasi mereka untuk kegiatan konservasi ini, kegiatan pertambangan kapur di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, tetapi perusahaan tersebut mendapatkan kekebalan dari Pemerintah Daerah setempat (Pemerintah Kabupaten Bandung Barat) karena dianggap memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah serta Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, bahwa: “Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan”. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan disebut sebagai alternative dispute resolution (ADR). Pasal 84 ayat (2), bahwa: “Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa”. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan ada dua macam, yaitu: Liability based on fault. Sangat jelas bahwa prinsip yang digunakan dalam kedua pasal tersebut di atas, adalah liability based on fault, dengan beban pembuktian yang memberatkan penderita, karena penderita atau korban baru akan memperoleh ganti kerugian, jika ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan pada pihak tergugat. Bertanggungjawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayar ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum pada umumnya. Kata Kunci, CSR, Pertambangan,Kerusakan lingkungan cagar budaya
2000000111 | 346 SIL t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain