SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN SEDARAH ANTARA BIBI DAN KEPONAKAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia yang dianggap sebagai sesuatu yang suci dan karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah-kaedah perkawinan dengan kedah-kaedah agama. Islam memandang perkawinan mempunyai nilai-nilai keagamaan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT, dan mengikuti sunnah nabi. Didalam agama Islam syaratsyarat perkawinan akan menimbulkan larangan-larangan perkawinan seperti larangan perkawinan di antara dua orang yang masih berhubungan darah, berhubungan sesusuan, berhubungan semenda, atau hal-hal lain yang dianggap tidak memenuhi syarat. Hal ini tentu berakibat hukum terhadap keabsahan perkawinan tersebut berdasarkan hukum positif yang berlaku maupun hukum Islam. Tujuan dari penulisan hukum ini untuk menganalisis mengenai syarat sah perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang, perkawinan sedarah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dan solusi terhadap perkawinan sedarah yang dilakukan oleh para pihak yang ada hubungan darah. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, dalam memberikan gambaran tentang tinjauan yuridis terhadap Perkawinan sedarah antara bibi dan keponakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan hukum dalam fakta-fakta yang berupa data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan di atas. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif agar setelah analisis dilakukan dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam perkawinan, harus memenuhi beberapa syarat sah perkawinan hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 mengenai syarat sah perkawinan. Kemudian, perkawinan sedarah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam dari kedua pasal tersebut dengan tegas menjelaskan mengenai larangan perkawinan karena adanya pertalian darah. Solusi terhadap perkawinan yang dilakukan oleh para pihak yang ada hubungan darah dengan jalan melakukan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan dan Sedarah
2000000089 | 346 ASM t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain