SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYEBARAN GAMBAR ASUSILA MELALUI JEJARING SOSIAL DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Sehubungan jumlah penduduk yang besar, banyak pula permasalahanpermasalahan hukum yang timbul dalam masyarakat. Salah satunya delik Kesusilaan. Jejaring sosial adalah salah satu bentuk perkembangan internet yang paling fenomenal dewasa ini. Kemunculan berbagai situs jejaring sosial memberikan kemudahan bagi setiap orang dan berbagai belahan dunia untuk berinteraksi satu dengan yang lain. Akan tetapi, internet juga melahirkan masalah baru, diantaranya muncul kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk “cyber crime”. Dalam prakteknya telah terjadi aksi cyber crime diantara remaja-remaja dan orang dewasa yang melakukan penyebaran gambar asusila melalui jejaring sosial. Dengan semakin meningkatnya tindakan cyber crime yang terjadi sekarang ini, maka dari itu penelitian ini membahas mengenai faktor apa yang mendukung terjadinya penyebaran gambar asusila melalui jejaring sosial, kemudian bagaimana penegakan hukum penyebaran gambar asusila melalui jejaring sosial, serta upaya untuk penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindakan penyebaran gambar asusila melalui jejaring sosial. Kemudian cyber crime termasuk tindak pidana menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif-analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa faktor penyebab terjadinya penyebaran gambar asusila melalui jejaring sosial tersebut dari faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor keretakan antara pelaku dengan korban. Penegakan hukum dilakukan dengan cara bertahap, aparat penegak hukum akan menerima laporan terebih dahulu kemudian melacak internet protocol adress yang digunakan oleh pelaku untuk menyelidiki identitas pelaku dan menyelidiki akun facebook yang digunakan sebagai sarana penyebaran gambar asusila. Apabila telah memiliki bukti-bukti yang cukup maka selanjutnya dilakukan upaya penangkapan. Dan dijerat dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penanggulangan penyebaran gambar asusila melalui jejaring sosial harus dilakukan oleh berbagai lapisan elemen masyarakat, penegak hukum dan pemerintah dapat menggunakan upaya represif untuk menekankan bahwa hukum tidak pandang bulu dan upaya preventif dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kata Kunci Penegakan Hukum, Penyebaran Gambar Asusila, Jejaring Sosial
2000000727 | 345 NUG p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain