SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BENDA SAKRAL (PRATIMA) BERDASARKAN RASA KEADILAN MASYARAKAT ADAT BALI
Masyarakat adat Bali mengenal berbagai perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana diantaranya tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian menurut adat di Bali yang dimaksudkan disini adalah pencurian terhadap bendabenda yang berwujud dan diberi makna tertentu, sehingga menurut kepercayaan masyarakat, benda tersebut mempunyai nilai materiil maupun imateriil, antara lain pencurian benda-benda yang dipergunakan sebagai sarana atau prasarana upacara keagamaan yang umumnya dikeramatkan di tempat-tempat suci (pura) seperti Pratima. Tindak pidana pencurian dalam KUHP diatur dalam Pasal 362. Akan tetapi kasus pencurian Pratima sangat tidak adil rasanya bila pelaku pencurian Pratima dikenakan sanksi sesuai Pasal 362 KUHP, karena menurut keyakinan masyarakat adat Bali, pencurian Pratima berakibat pada gangguan keseimbangan magis yang untuk mengembalikan keseimbangan tersebut diperlukan ritual-ritual keagamaan seperti upacara penyucian (maprayascita). Dalam skripsi ini akan dibahas tentang Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian benda sakral (Pratima) di Bali berdasarkan hukum pidana Indonesia ?, Apa yang menyebabkan perbedaan rasa keadilan bagi masyarakat adat Bali dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencurian benda sakral (Pratima) dalam KUHP dengan Hukum Pidana Adat ?, Bagaimana kebijakan kriminal dalam upaya menyelesaikan kasus pencurian benda sakral (Pratima) dalam mencapai rasa keadilan masyarakat adat Bali ?. Penelitian ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian benda sakral (Pratima) berdasarkan hukum pidana Indonesia menurut UU No. 1 /Drt/ 1951 bahwa tindak pidana adat yang memiliki bandingan dalam KUHP maka aturan yang diterapkan adalah KUHP yaitu Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP ayat (1), dan/atau ayat (2). Hal yang membedakan rasa keadilan masyarakat adat Bali dalam penerapan sanksi dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya sistem hukum, hakikat, prinsip dan tujuan yang hendak dicapai berbeda. Serta kebijakan kriminal terhadap kasus pencurian Pratima dalam mencapai rasa keadilan masyarakat adat Bali sudah tertuang dalam RUU KUHP 2009/2010 Pasal 603 mengenai “pencurian bendabenda suci keagamaan” diatur dalam Bab XXV (Tindak Pidana Pencurian) diikuti pula sanksi tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat Pasal 67 RUU KUHP 2009/2010. Kata Kunci : Penerapan Sanksi Pidana, Pencurian Benda Sakral, Rasa Keadilan.
2000000055 | 345 WAT p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain