SKRIPSI
EKSISTENSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Pasca perubahan UUD 1945 yang terjadi di Indonesia, telah telah merubah banyak hal pada sistem ketatanegaraan. Salah atu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berubah pasca perubahan UUD 1945 adalah mengenai format lembaga Negara. Sebelum amandemen UUD 1945, format lembaga negara Indonesia adalah dengan menggunakan sistem lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan tertinggi, yang kemudian lembaga tertinggi Negara membagi kekuasaannya kepada lembaga-lembaga dibawahnya. Akan tetapi, setelah amandemen UUD 1945 konsepsi lembaga tertinggi Negara dikembalikan kepada rakyat, yang dilakukan berdasarkan UUD 1945. Priode setelah tumbangnya orde baru, komisi negara bermunculan seperti cendawan di musim hujan. Hingga 2009, Indonesia sedikitnya telah memiliki 14 komisi negara independen, yang bukan perpanjangan dari salah satu organ kekuasaan tertentu. Dari 14 komisi-komisi negara yang ada, adalah KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Berkaitan dengan keberadaan KOMISI PENYIARAN INDONESIA dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka penulis tertarik mengambil judul skripsi tentang EKSISTENSI KOMISI PENYIARAN IDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan kemudian data dihimpun dengan cara diuraikan diatas, kemudian diolah dengan cara diseleksi, diklasifikasi secara sistematis, logis dan yuridis guna mendapatkan gambaran melalui analisa data secara kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan di Perpustakaan Umum Provinsi Jawa Barat. Hal hal yang dapat diperoleh dari kesimpulan penelitian ini adalah Independensi kelembagaan KPI sebagai lembaga negara bantu tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang penyiaran pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa “KPI merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang mengatur mengenai penyiaran. 2. KPI dalm menjalankan fungsinya memiliki kewenangan menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan tersebut mencakup semua proses kegiatan penyiaran penyiaran mulai dari tahap pendirian, oeprasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Saran yang dapat diajukan adalah 2. Perlu adanya efektifitas fungsi bagi KPI, sehingga fungsi KPI tidak sebatas memberikan rekomendasi, yang tentunya dapat dijalankan atau tidak oleh lembaga penerima rekomendasi. Patut dipahami pula bahwa independensi fungsi KPI sebagai lembaga negara bantu terciderai apabila suatu rekomendasi tidak dijalankan.
Kata Kunci : Eksistensi, Komisi Penyiaran Indonesia, Undang-Undang Nomr 32 Tahun 2002
2000000031 | 347 NUG e | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain