SKRIPSI
HAK NAFKAH TERHADAP ISTERI DAN ANAK DARI PERCERAIAN KARENA ISTERI NUSYUZ BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Perkawinan merupakan lembaga masyarakat yang melegitimasi hidup bersama antara seorang laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa dalam satu rumah tangga (keluarga). Islam memandang perkawinan mempunyai nilai-nilai keagamaan sebagai wujud ibadah kepada Allah SWT, dan mengikuti sunnah nabi. Di dalam suatu perkawinan ada kalanya terjadi keadaan tertentu seperti hak dan kewajiban antara suami isteri yang tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Khususnya pelanggaran kewajiban yang dilakukan isteri yang merupakan hak bagi suami, isteri yang meninggalkan rumah tanpa izin suami yang mengakibatkan isteri tersebut nusyuz. Hal ini tentu berakibat hukum terhadap hak nafkah isteri tersebut berdasarkan Hukum Positif yang berlaku dan Hukum Islam. Tujuan dari penulisan hukum ini untuk menganalisis mengenai pembagian nafkah untuk isteri dan anak pada saat perkawinan, pasca perceraian dan pasca perceraian karena isteri nusyuz berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, dalam memberikan gambaran tentang tinjauan yuridis terhadap hak nafkah isteri dan anak dari perceraian karena isteri nusyuz berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan hukum dalam fakata-fakta yang berupa data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan di atas. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif agar setelah analisis dilakukan dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam perkawinan, suami wajib memberikan nafkah kepada isteri dan anak, hal ini diatur dalam Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI. Hak nafkah isteri dan anak pasca perceraian, untuk hak isteri bahwa pengadilan dapat mewajibkan suami untuk memberikan biaya penghidupan hal ini diatur dalam Pasal 41 huruf c dan begitu pula dengan hak nafkah untuk anak diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan hal ini diperkuat dengan Pasal 149 KHI. Kemudian hak nafkah isteri akibat dari perceraian karena isteri nusyuz secara Hukum Islam akan gugur menurut Pasal 80 ayat (7) KHI dan diperkuat dengan Pasal 149 huruf b KHI, namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hal tersebut tidak di atur secara spesifik. Sedangkan hak nafkah untuk anak masih tetap menjadi kewajiban bagi kedua orangtuanya. Kata Kunci : Hak Nafkah Isteri, Hak Nafkah Anak, Perceraian, Nusyuz.
2000000027 | 346 FIT h | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain