SKRIPSI
STATUS HUKUM TANAH WAKAF YANG DIPERJUAL-BELIKAN OLEH NAZHIR BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Perwakafan tanah sudah dikenal dan dipraktekkan oleh umat Islam di Indonesia. Tetapi sebelum lahirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan tanah, masalahnya menjadi semakin komplek dan rumit. Hal inilah yang menjadi latar belakang terjadinya jual beli atas tanah wakaf di kota Bogor yang sempat menjadi sengketa. Objek yang disengketakan adalah tanah wakaf dari sisa penjualan yang dilakukan oleh nazhir terdahulunya yaitu ketika tanah wakaf seluas ± 5.666 m2dijual sebagian sehingga tersisa seluas ±2810 m2, penjualan tersebut dilakukan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan izin dari pihak yang berwenang. Walaupun putusan pengadilan memenangkan tanah tersebut sebagai tanah wakaf, akan tetapi untuk sebagian tanah wakaf yang sudah dijual menjadi tidak jelas statusnya. Penulis berupaya mengkaji bagaimanakah status hukum tanah wakaf yang sudah di jual belikan oleh nazhir tersebut berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 Tentang wakaf, dan bagaimana peran pemerintah dalam mengawasi perwakafan, serta bagaimana penyelesaiannya terhadap tanah wakaf yang sudah diperjual-belikan. Penelitian skripsi ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji, bahan sekunder yaitu buku-buku serta bahan hukum tersier yaitu berupa kamus dan internet. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan jual beli atas tanah wakaf tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyimpang dari Hukum Islam dan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Pada prinsipnya menurut hukum Islam dan peraturan Perundang-undangan tentang wakaf, tanah wakaf tidak dapat diperjual-belikan oleh siapapun terkecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan izin dari pihak yang berwenang. Dalam kasus ini jual beli tanah wakaf dilakukan oleh seorang nazhir yang mengurus tanah wakaf tersebut, dan uang hasil penjualannya dijadikan sebagai kepentingan pribadinya, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Tanah wakaf, Jualbeli, Nazhir.
2000000023 | 346 PAN p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain