SKRIPSI
PERAN SERTA DOKTER KANDUNGAN DALAM PERBUATAN ABORSI BERDASARKAN TEORI DEELNEMING
Manusia mengalami perubahan karena perkembangan ilmu pengetahuan. Imbas dari perkembangan tidak hanya bergerak kearah positif, tetapi juga kearah negatif. Salah satu sisi negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan tersebut adalah tindak pidana aborsi. Tindakan aborsi dalam prosesnya, ada yang dilakukan sendiri, ada pula yang menggunakan bantuan orang lain diantaranya dengan bantuan dokter kandungan. Pada skripsi ini, yang menjadi identifikasi masalah adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap peran serta dokter kandungan dalam perbuatan aborsi jika dihubungkan dengan UndangUndang praktek Kedokteran; bagaimana kebijakan politik hukum terkait tindak pidana di bidang medis kususnya aborsi di Indonesia; bagaimana upaya preventif dalam represif tindak pidana aborsi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan normatif, bersifat deskriptif analitis. Dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan, data kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam setiap kasus abortus provocatus, baik medicinalis maupun kriminalis, tidak dapat dilakukan seorang diri. Dalam ilmu hukum pidana menurut teori deelneming delik ini baru dikatakan ada jika melibatkan orang lain, yang mau tidak mau memang harus melibatkan orang lain. Inilah kemudian yang membuat delik seperti ini oleh teori deelneming disebut sebagai “penyertaan yang tak dapat terhindarkan atau penyertaan yang diharuskan (Noodzakelijke Deelneming/Necessary Complicity). Sekalipun deliknya dikelompokan sebagimana tersebut di atas, dan dokter kandungan yang terlibat disebut sebagai turut serta (medeplegen), akan tetapi dalam pertanggungjawabannya terhadap dokter kandungan, delik pokoknya tidak perlu dijuntokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap peran serta dokter kandungan dalam perbuatan aborsi jika dihubungkan dengan Undang-Undang praktek Kedokteran yaitu berupa pertanggungjawaban pidana. Kebijakan politik hukum terkait tindak pidana di bidang medis khususnya aborsi di Indonesia merupakan suatu usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan aborsi. Sekaligus sebagai bagian dari politik penegakan hukum dari negara untuk melindungi masyarakat. Kebijakan politik hukum terkait tindak pidana di bidang medis khususnya aborsi di Indonesia dengan mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundangundangan pidana yang paling baik, dalam artian memenuhi syarat keadilan dan daya guna, merupakan suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, dan sosiokultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Peran, Dokter Kandungan, Aborsi, Deelneming.
2000000022 | 345 DEY p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain