SKRIPSI
IMPLEMENTASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG DAN SERENTAK MENURUT UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 8 TAHUN 2015
Penelitian ini berjudul Implementasi Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Serentak Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2015 , Adapun yang menjadi permasalahan adalah masih banyak juga pelanggaran yang dilakukan oleh para kader, simpatisan partai, atau tim sukses dari calon kepala daerah demi kepentingan pemenangan kepala daerah yang bersangkutan, menghalalkan segala cara dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku, bagaimanakah mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi serta jalan keluar apa yang dapat diambil dalam sengketa pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak menurut Undang-Undang N0. 8 Tahun 2015. Metode yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis yang bertujuan menggambarkan tentang fakta-fakta beberapa data yang didapat dengan mengumpulkan data sekunder tentang objek penelitian yang diperoleh dari hasil penelitian, kemudian di analisis dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pilkada secara langsung dan serentak sebagai norma hukum serta dilakukan secara bergelombang dari mulai Desember 2015 sampai dengan Juni 2018 Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung adalah banyaknya bentuk kecurangan yang terjadi pada masa Pemilu, bentuk kecurangan dalam Pemilu dapat disebabkan oleh Daftar Pemilih tidak akurat, Proses pencalonan yang bermasalah dan Pemasalahan pada masa kampanye serta manipulasi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan: serta Penyelenggara Pilkada tidak adil dan netral dan kontroversi, jalan keluar yang dapat diambil dalam mekanisme Penyelesaian pelanggaran Pemilu diatur dalam UU Pemilu BAB XX. Secara umum, pelanggaran diselesaikan melalui Bawaslu dan Panwaslu sesuai dengan tingkatannya sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pemilu.
Kata Kunci : Pilkada Serentak, Legislatif, Kepala Daerah
2000000020 | 347 YUD i | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain