SKRIPSI
FENOMENA PERKAWINAN SEJENIS DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa pernikahan sejenis merupakan sesuatu perkawinan yang melanggar hukum. Perkawinan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karena itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Yang dimaksud dengan perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa, dan sahnya perkawinan apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lihat Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Namun pada kenyataanya masih saja terjadi di indonesia tentang permasalahan perkawinan sejenis yang dilakukan di bali antara Joe Tully dan Tiko Mulya, mereka melakukan perkawinan dihadapan seorang pria yang diduga rohaniawan berpakaian adat Bali. Mereka melakukan perkawianan tersebut seperti halnya pria dan wanita menikah pada umumnya seperti membaacakan sumpah dan janji. Karenanya perlu dikaji beberapa hal yang pertama syarat sah perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua mengatur tentang perilaku perkawinan sejenis dalam konteks Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dan yang ketiga Solusi terhadap perkawinan yang dilakukan antara pria dengan pria (Perkawinan sesama jenis). Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis dengan metode pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan setudi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan dengan data primer. Pengumpulan data diperoleh dengan melakukan inventirisasi terhadap bahan bahan yang telah diperoleh dengan cara studi dokumen. Selanjutya, data dianalisis menggunakan yuridis-normatif. Hasil penilitian yang telah dilakukan bahwa perilaku perkawinan sejenis di indonesia tidak dapat di berlakukan karena pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila dan konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bahwa bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Menurut Hak Asasi Manusia bahwa Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah dan Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut peraturan perundang-undangan syarat sah melakukan perkawinan adalah pria dengan wanita bukan pria dengan pria atau sejenis. Perkawinan sejenis memang Hak mereka bagi merka yang melaksanakan perkawinan sejenis tersebut. Tetapi Hak Asasi Manusia bukanlah satu-satunya cara seseorang untuk berekspresi sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan harapkan. Perkawinan sejenis sangat bertentangan dengan ideologi negara dan Undang-undang. Apalagi tidak ada satupun Agama yang membolehkan perkawinan sejenis tersebut. Jadi sudah seharusnya kita sebagai manusia yang memiliki akal mengikuti aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang maupun Agama.
Kata Kunci : Perkawinan Sejenis, Hak Asasi Manusia
2000000018 | 346 GUS f | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repository |
Tidak tersedia versi lain